11 Kg Barang Bukti Sabu Raib, Kasat Narkoba Sebut Kasus Berbeda

Surabaya, Akuratnews.com - Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian membantah Raibnya 11 kg barang bukti sabu dalam persidangan dengan tersangka Agus Hariyanto.
Terdakwa Agus Hariyanto yang sedang menjalani sidang di Pengadilan dan ditangkap bersamaan dengan rekannya Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) dinyatakan kasus berbeda.
" 21 Kg itu ada dua kasus Bro, 1 orang tersangka 10 kg lebih dengan berkas berbeda dan 1 orang dengan tersangka beda lagi." Bantah AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Selain membantahnya, AKBP Memo Ardian juga meminta agar (Media) tidak berprasangka buruk atas raibnya 11 kg barang bukti sabu dalam persidangan.
"Mohon jangan Suudzon (prasangka buruk) kami saat ini sedang berduka Mas," pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Kasatreskoba tersebut, ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane berpesan, agar media terus memantaunya.
"Harus dikejar kasus yg satu dimana dan BAP-nya sudah seperti apa," kata Neta.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1 kg, dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
Komentar