2022, Dishub Sidoarjo Rangkul Swasta Kelola Pungutan Retribusi Parkir di TJU dan TKP

Kepala Dishub Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara. Latar: Pengumuman seleksi calon mitra kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
Kepala Dishub Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara. Latar: Pengumuman seleksi calon mitra kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.

AKURATNEWS - Tahun depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo kembali memberlakukan program pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP).

Dari realisasi program itu, diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serta masalah perparkiran dapat lebih ditertibkan.

Dalam pengelolaannya, Dishub Sidoarjo merangkul pihak swasta yang berbadan hukum dan memiliki pengalaman menangani perparkiran kurun waktu 2018-2021.

Lalu, banyaknya lokasi parkir yang akan ditangani itu berjumlah 359 titik sesuai Skep Bupati Sidoarjo nomor: 186/655/438.1.1.3/2021 tertanggal 10 November 2021.

Hal tersebut sebagaimana tertuang pada dokumen kerangka acuan kerja pelaksanaan pengelolaan parkir kerja sama dengan pihak ketiga yang diteken Kepala Dishub Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara, Jumat (3/12/2021) pekan lalu.

Berkaitan itu, surat pengumuman seleksi calon mitra kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga yang berisi sejumlah tahapan telah dikeluarkan Setda Pemkab Sidoarjo awal Desember 2021.

Berikut ini, tahapan-tahapannya: 1. Pengumuman prakualifikasi (4 - 12/12/2021), 2. Pemberian penjelasan (7/12/2021), 3. Pengiriman dokumen kualifikasi (4 - 12/12/2021), 4. Pembukaan dokumen kualifikasi (13/12/2021), 5. Evaluasi dan pembuktian kualifikasi (13 - 17/12/2021), 6. Pengumuman hasil evaluasi kualifikasi (17/12/2021), 7. Masa sanggah hasil evaluasi kualifikasi (18 - 20/12/2021), 8. Penyampaian undangan pelelangan terbuka (21/12/2021), 9. Pelaksanaan pelelangan terbuka (23/12/2021) dan 10. Pengumuman pelelangan terbuka (23/12/2021).***

Penulis: Wachid Yulianto

Baca Juga