Surabaya, Akuratnews.com – Selain pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titip Sulaksana, mandeknya kasus penyekapan yang ditangani Polrestabes Surabaya, juga menjadi perhatian Indonesia Police Watch (IPW).
Kepada akuratnews.com, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mempertanyakan terhentinya kasus tersebut selama 2 tahun, di meja penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Ada apa dgn penyidik Polrestabes Surabaya hingga kasus penyekapan bisa mandeg selama dua tahun. Kasus penyekapan adalah kasus ringan. Ada korbannya dan korban tahu siapa saja yg diduga terlibat menyekapnya,” kata Neta, saat dihubungi, Senin (19/4/21).
Artinya, lanjut Neta, karena penyidik tidak mau bekerja profesional kasus ini jadi berlarut larut.
Pria asal Medan ini beranggapan, seharusnya pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, jika penyidik tidak mendapatkan cukup bukti atas kasus yang melibatkan, pengusaha toko cat bernama Citra Permana.
“Jika kasus ini tidak ditemukan dua alat buktinya, baiknya penyidik melakukan SP3 terhadap kasus ini agar pelapor mendapatkan kepastian hukum,” tambah Neta.
Neta menyarankan, agar korban melapokan penyidik kepada propam, sehingga bisa diusut mengapa kasus tersebut terhenti tanpa kejelasan.
“Sebaiknya pelapor melapor ke propam dan propam segera mengusut penyidik agar diketahui kenapa dia tidak presisi menuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
IPW berharap para penyidik yg tidak cakap, dan presisi, serta mempermainkan perkara sebaiknya dicopot dan digantikan oleh penyidik yg profesional.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan penyekapan yang menjadikan Citra Permana sebagai tersangka, sudah 2 tahun terhenti, sejak dilaporkan pada 2 April 2019 silam, ke Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LPB/275/IV//2019/UM/JATI, ke Satreskrim Polrestabes Surabaya Citra Permana dilaporkan melanggar Pasal 333 KUHP, tentang merampas kemerdekaan orang lain, oleh Prasetyo Nugroho.