Ade Armando Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Jakarta, Akuratnews.com - Ade Armando Dosen Universitas Indonesia memenuhi panggilan Direktrorat reselse kriminal husus polda metro jaya, terkait meme Joker yang di laporan anggota DPD RI Fahira Indris.
Ade Armando yang datang jam 10:30 di polda metro jaya baju batik warna biru bermotif daun-daun dirinya tidak akan pernah mengaku bersalah.
"ini adalah untuk memperjuangkan atau perang melawan korupsi dirinya selama ini mengeritik pak Anise bukan untuk menyerang atau dengan niat buruk tapi lebih mengiatkaan agar uang negara jangan di haburkan atau di korupsi" Kata Ade Armando, Rabu 20 November 2019
Ade juga mengeritik Fahira mengapa mengurus masalah meme ini sedangkan masih ada urusan yang lebih penting terkait pengunaan uang rakyat Di anggaran belanja daerah.
Ade datang membawa barang bukti yang ada Ade Armado akan menunjukan kepada pihak penyidik yang di posting di media sosial Facebook pada tanggal 31 oktober 2019 yang di dapatnya dari pesan grup WhatsApp.
Selama 3 jam Ade Armando di periksa di Direskrimsus polda metro jaya. Ade mengatakan ada sekitar 13 pertanyaan yang di lontarkan Tim penyidik polda metro jaya tapi hanya sekitar 6/7 pertanyaan yg terkait tuduhan Fahira terhadap dirinya.
"foto itu di posting dirinya dalam rangka menyindir kinerja Anies Baswedan , Rencana anggaran 82 miliar terkait lem Aibon bukan merusak apaan pun menjelekan." Jelas Ade.
Ade Armando membenarkan dirinya yang memposting gambar Joker Anies baswedan di Facebook dirinya. Tapi bukan dirinya membuat ataupun merusak gambar tersebut.
"Gambar tersebut memang telah ada dalam galeri handpone dirinya juga Sudah lupa siapa yg mengirimkan. Seperti yang diketahui, fitur aplikasi WhatsApp dapat menyimpan foto secara otomatis tanpa diketahui." Kata Ade
Kemudian, Ade mengelak pernyataan Fahira Idris yang mengatakan bahwa dirinya kebal hukum. Kepolisian bersikap profesional, dengan tidak mengabulkan laporanya di karnakan saratnya yg kurang lengkap.
Ia mengatakan kinerja pemerintahan layak untuk disoroti. Mereka itu harus disindir dan diserang namun bukan dengan niat buruk. Tujuannya agar jangan sampai uang rakyat dihamburkan atau dikorupsi.
Sebelumnya, Fahira Idris, menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan laporan terkait foto yang diunggah Ade Armando. Dalam foto tersebut, Ade Armando mengubah foto Anies Baswedan menjadi Joker.
Pada laporan dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019, Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar.
Komentar