AIPKON : Korban Narkoba Wajib di Rehabilitasi

Advokat Indonesia Peduli Korban Narkoba (AIPKON)

Jakarta, Akuratnews.com - Maraknya peredaran narkotika jenis baru Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang semakin mengincar para siswa sekolah menjadi perhatian publik dan pemerintah, hal ini menggugah kepedulian para advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Peduli Korban Narkoba (AIPKON) untuk berkontribusi dalam penanganan korban narkoba.

"Para korban narkoba itu harus mendapat penanganan rehabilitasi dengan tepat agar kedepannya nanti mereka tidak lagi menjadi pengguna narkoba," kata Ketua AIPKON Heri Wijaya saat ditemui di Jakarta. Minggu (01/10/17).

Dikatakan Heri, para korban pengguna narkoba seharusnya mendapat penanganan medis, karena korban narkoba itu sakit dan ingin terbebas dari jerat narkotika, hukuman penjara bagi korban narkoba tidak tepat.

"Hukuman penjara bagi korban narkotika sangat tidak tepat, bisa saja malah berdampak buruk, para korban itu sakit dan harus direhabilitasi secara medis dan sosial," jelasnya.

Rehabilitasi bagi korban narkoba sudah diatur Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

"Pada dasarnya para pengguna narkoba adalah korban dari pengaruh pergaulan dan lingkungan yang salah, oleh karenanya mereka harus disembuhkan dari pengaruh buruk agar mereka kembali menjadi generasi yang baik," ungkap Heri

AIPKON hadir dari sebuah keprihatinan dan kepedulian para advokat terhadap maraknya peredaran narkoba dan juga keluhan dari para korban narkoba yang tidak mendapat penanganan rehabilitasi. (Dhanny)

Penulis:

Baca Juga