Alexis Bantah Ada Pelanggaran Asusila Dan Peredaran Narkotika
Jakarta, Akuratnews.com - Terkait putusan Pemprov DKI Jakarta yang tidak memberikan perpanjangan ijin pembukaan layanan Pijat dan Spa di Alexis, tim manajemen Alexis langsung bereaksi memberikan klarifikasi kepada media.
Keputusan pemerintah propinsi yang mengeluarkan surat penolakan perpanjangan ijin tempat hiburan di Alexis, tim manajemen Alexis melalui legal coorporate affair Alexis Grup menyatakan menerima keputusan tersebut.
"Kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerjasama dengan Pihak Pemda DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI, kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP, atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami, langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan, " kata Lina Novita SH saat menggelar jumpa pers di tempat hiburan malam Alexis. Jakarta. Selasa (31/10/17).
Dikatakan Lina, selama ini pihak Alexis selalu mentaati peraturan dan perijinan yang diberlakukan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan hiburan malam yang ada di Alexis, pihaknya juga.
"Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata dimana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Menjawab tudingan bahwa Alexis sebagai tempat prostitusi kelas atas dan peredaran narkotika, Lina langsung membantah, dan menegaskan bahwa narkoba dan asusila tidak pernah ada di Alexis.
"Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di Hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," tegas Lina.
"Griya pjjat sudah kami tutup, per tanggal 31 ini, karena memang izinnya sudah habis dari tanggal 30 Oktober 2017," pungkas Lina. (Dhanny).
Komentar