Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Bantah Perkosa Anak Buahnya
Jakarta, Akuratnews.com - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin tegas membantah telah memperkosa stafnya. Syafri mengatakan semua tuduhan itu adalah kebohongan.
Syafri Adnan Baharuddin pun akan melaporkan mantan stafnya tersebut ke polisi.
"Berbagai tuduhan yang dituduhkan kepada saya adalah tidak benar adanya bahkan merupakan fitnah yang keji, dan Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan laporan polisi, menyangkut undang-undang ITE. Dalam hal ini masuk Pasal 45 ayat 1, 3 dan 4," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Menteng, Minggu (30/12/2018).
Syafri menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan RA.
Syafri menceritakan beberapa permasalahan RA selama bekerja di bawahnya. Dia mengaku menerima RA bekerja sebagai asisten ahli karena berpengalaman.
Kini, Syafri menilai keputusannya untuk menerima RA tidak tepat. Sebab RA sempat bekerja namun di dua perusahaan yang berbeda. Syafri pun pernah menegur RA karena kerap terlambat dalam bekerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang pekerja perempuan di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengaku menjadi korban kejahatan seksual oleh atasannya. Si pekerja mengaku menjadi korban pelecehan seksual selama dua tahun terakhir.
"Saya korban kejahatan seksual oleh atasan saya. Saya tenaga kontrak, posisi asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2016," kata pekerja perempuan itu menceritakan kasus pelecehan seksual tersebut.
Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers didampingi Ade Armando. Korban merupakan mahasiswi Ade Armando di salah satu perguruan tinggi swasta.
Perempuan itu mengatakan selama 2 tahun dia kehilangan kepercayaan diri. Dia mengaku hampir bunuh diri atas perlakuan yang didapat dari pimpinannya itu.
Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.
Kemudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota. Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.
Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.
"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," pungkasnya. (Jar)
Komentar