Bawa 91 Butir Pil Ekstasi, Oknum Wartawan di Surabaya Jadi Terdakwa
Surabaya, Akuratnews.com - Hartanto (33) warga Jl Kapas Madya IV, Surabaya, oknum wartawan dari media Fajar Nusantara menjadi terdakwa karena kedapatan membawa 91 butir pil ekstasi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, Hartanto didakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
"Terdakwa memiliki dan menguasai narkoba golongan 1 jenis ekstasi, tanpa izin dan untuk diperjual belikan," ungkap Ali.
Jaksa juga menghadirkan saksi Adi Irawan saksi dari kepolisian.
Saksi menerangkan bahwa terdakwa ditangkap, Rabu (28/8/19) lalu, di KFC Jalan Basuki Rahmat, dan ditemukan barang bukti sebanyak 91 butir ekstasi,
"Saat kami tangkap di KFC Basrah, ia (terdakwa) sempat menunjukan id card wartawan, setelah kami periksa ditemukan barang bukti 91 ekstasi yang disimpan di dalam kaos kakinya," terang Adi saat sidang.
"Terdakwa menunjukan barang bukti lain yang ada di kosnya jalan Sidotopo Wetan 3, dan di tokonya yang berada di Kapas madya," tambah anggota satreskoba Polrestabes tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya " iya, benar pak hakim," jawabnya singkat.
Komentar