Bawa Narkoba, Pengemudi Ini Nekat Tabrak Mobil PJR Polda Jatim

Surabaya, Akuratnews.com - Galih Nugroho (35) warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, ditangkap Satuan Polisi Jalan Raya (Sat PJR) Polda Jatim, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu, saat melintas di wilayah Jatiroto tepatnya di daerah Jalan Raya Tayeng, Jember.

Saat kejadian, 3 anggota unit 502 Sub Jember, Aiptu Iswanto, Brigadir DymasKasat, serta Brigadir Didi, yang baru pulang dari Mapolda Jatim, melihat sebuah mobil Toyota Agya warna putih dengan nopol P 2 3 4 HES, yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pengecekan dengan aplikasi E-Tilang, petugas juga menemukan kejanggalan.

"Saat dicek, warna mobil berwarna beda yakni hijau metalik bukan warna putih setelah dicek berbeda bukan warna putih," kata Dwi saat dikonfirmasi. Selasa (17/12/2019).

Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku yang tidak kooperatif ketika petugas hendak menghentikan mobil tersebut. Bahkan pelaku nekat menabrak mobil petugas, hingga pintu belakang mobil patroli ringsek.

"Saat akan diberhentikan anggota, pelaku malah berputar balik ke barat dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya dilakukan pengejaran, dan mobil tersebut melakukan perlawan dengan menabrakkan mobilnya ke Unit PJR," tambah Dwi.

Masih kata Dwi, pengejaran berlanjut hingga Simpang Kaliboto, Jember, dan jalan perkampungan. Karena panik, tersangka hampir menabrak warga sekitar.

"Saat itu pelaku panik, hingga lari ke perkampungan, hampir menabrak warga, dan pagar rumah,"beber Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, pelaku berhasil dihentikan di Wilayah Batu Urip, dan turut diamankan pula 1 kotak hitam berisi alat hisap sabu dan bekas pemakaian.

Perlu diketahui, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polrea Jember, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Moris Mangke

Baca Juga