AKURAT News » Hukum & Kriminal » Bebaskan Terdakwa Kasus Penipuan Senilai Rp.109 Milyar, Hakim PN Jakarta Utara Dilaporkan Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Bebaskan Terdakwa Kasus Penipuan Senilai Rp.109 Milyar, Hakim PN Jakarta Utara Dilaporkan Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

black 7 September 2022

Jakarta,akuratnews.com -Korban perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pengadaan masker dan alat kesehatan (alkes) Senilai RP.109 Milyar
datangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (6/9/2022).

kedatangan korban yang di dampingi kuasa hukumnya itu, Tidak lain untuk melaporkan prilaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan dalil investasi pengadaan masker dan alkes senilai RP.109

Perkara dengan nomor. 507/pid/2022/PN.Jak-Utr tersebut disidangkan oleh ketua majelis hakim Suratno SH,MH didampingi hakim anggota Rudi Fahruddin Abbas SH MH dan Denny Riswanto SH,MH

Menurut kuasa hukum korban Marshel Setiawan SH,MH,putusan perkara itu dinilai janggal, menurutnya dalam perkara tersebut sangat jelas unsur Pasal 378 KUHP itu sudah terpenuhi dan sudah di aminkan oleh majelis hakim. Namun dalam akhir putusannya majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.”Itu suatu keanehan,”ujar kuasa hukum Ricky Tratama saat dikonfirmasi wartawan di gedung Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI,(6/8/2022).

Tidak hanya itu saja,Marshel Setiawan SH,MH juga mengatakan bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut keliru dalam mempertimbangkan keadaan hukum Terdakwa, dimana Majelis Hakim perkara aquo pada intinya mempertimbangkan terdakwa telah berada dalam keadaan Pailit berdasarkan Putusan No. 74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst.

Faktanya,Permohonan PKPU terhadap Terdakwa telah dinyatakan DITOLAK melalui Putusan No.74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst dengan amar putusan sebagai berikut,“Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU tersebut”.

Dalam pertimbangannya majelis hakim juga mengatakan bahwa Terdakwa masih berkehendak dan sanggup untuk memenuhi kewajibannya membayar kepada saksi Ricky Tratama, saksi Bella Aprilla Agustina, saksi Vira Septiana.

Pertimbangan tersebut dinilai keliru dan tidak didasarkan pada barang bukti yang telah disita oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pertimbangan tersebut seolah-olah hanya didasarkan pada keterangan terdakwa Kevin Lime.

Menurut kuasa hukum korban, Dimana berdasarkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP, memiliki makna bahwa keterangan terdakwa bukan merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs kracht),serta tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijs kracht). Terlebih bahwa KUHAP juga memberikan Hak Ingkar kepada Terdakwa.

Fakta persidangan yang terungkap,Terdakwa belum memiliki izin untuk penyaluran alat kesehatan dalam menjalankan bisnisnya. Terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja,Surat Order,Surat Perjanjian Kerja Sama antara Terdakwa atau PT. Limeme Group Indonesia dengan pihak-pihak yang dimaksud oleh Terdakwa yakni Pejabat Pemerintah, RSUD, dan Rumah Sakit Swasta.

Dalam persidangan terdakwa pun tidak mampu menjelaskan darimana Terdakwa membeli alat kesehatan dan ke pihak mana terdakwa menjualnya.Dengan berdasarkan fakta-fakta tersebut diduga kuat bahwa pengadaan alat kesehatan ini adalah fiktif.”Marshel Setiawan SH,MH.

Tanda terima surat pengaduan masyarakat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Marshel Setiawan SH,MH.juga menegaskan bahwa saat korban Ricky Tratama ingat menagih uang yang telah disetorkan kepada terdakwa kevin lime dengan cara persuasif, Ricky Tratama justru malah ditunjukkan sepucuk senjata Api oleh terdakwa Kevin Lime, Terkait pengancaman tersebut juga tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, Padahal sepucuk senjata Api tersebut juga dijadikan barang bukti oleh jaksa dan ditunjukkan dalam persidangan,”ujarnya.

Bentuk rasa kecewa korban terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,
korban membuat laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Untuk mendapatkan keadilan yang Hakiki, Korban rencananya akan membuat laporan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”ujar kuasa hukum korban kepada wartawan.

Bukan saja para korban yang kecewa terhadap Putusan tersebut,Jaksa penuntut umum juga merasa kecewa, sehingga menyatakan kasasi atas putusan yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut belum dapat dimintai keterangan terkait putusan perkara itu.

Penulis;Nurhadi