Begini Cara Membuat Bukti Potong Pada e-Bupot dengan Mudah
AKURATNEWS - Aplikasi e-Bupot PPH 23/26 atau disebut juga sebagai Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Elektronik, wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai Agustus 2020.
Definisi aplikasi e-Bupot PPH 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Sedangkan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dalam hal ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Ketentuan e-Bupot yang perlu diketahui sebelum membuat bukti potong.
Bukti Pemotongan tetap dibuat dalam hal:
Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas.
Jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili.
PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Pemotong Pajak dapat membuat 1 Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan yaitu identitas Wajib Pajak yang dipotong, kode objek pajak dan masa pajak yang sama dalam transaksi tersebut.
Cara pembuatan bukti potong pada e-Bupot
Isi identitas penandatangan bukti potong yang berisi (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak dan ceklis status aktif.
Jika Anda akan membuat bukti potong PPh 23 melalui e-Bupot, klik menu input BP 23.
Namun, jika Anda akan membuat bukti potong PPh 26 melalui e-Bupot, klik menu input BP 26.
Mengisi Tahun Pajak, Masa Pajak dan identitas Wajib Pajak yang dipotong. Identitas pada pembuatan bukti potong PPh tersebut berupa: NPWP atau (Nomor Induk Kependudukan) NIK, nama, dan alamat lengkap.
Mengisi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan PPh 23 dan data pajak penghasilan yang dipotong.
Sedangkan ketika Anda akan membuat bukti potong PPh 26, tambahkan dokumen dan mengisi identitas dokumen diantaranya yaitu: nama dokumen, nomor dokumen dan tanggal.
Setelah mengisi identitas dokumen pemotongan PPh 26 pada e-Bupot, isi penandaan pada perlakuan pajaknya.
Jika transaksi yang dilakukan bersama negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Anda wajib melampirkan dokumen terkait melalui menu unggah dokumen pendukung.
Selanjutnya isi penghasilan pajak yang dipotong. Dalam hal ini Anda dapat klik “hitung” untuk memastikan penghitungan pajak secara otomatis.
Mengisi identitas pemotong pajak lagi, kemudian beri tanda pernyataan yang telah disediakan sebelum melakukan penyimpanan.
Nomor bukti potong telah tersedia, selamat mencoba!
Bagaimana Cara Membuat Penandatangan Bukti Potong e-Bupot?
Mulai Agustus 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Bupot PPH 23/26 atau disebut juga sebagai Aplikasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Elektronik.
Bukti Potong e-Bupot merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang dalam hal ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui fitur e-Bupot.
Cara membuat bukti potong e-Bupot pertama kali yang harus dilakukan yaitu harus mengisi identitas penandatangan bukti potong yang berisi (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak dan ceklis status aktif.
Maka pada artikel kali ini akan dijelaskan langkah-langkah dalam membuat penandatangan bukti potong e-Bupot.
Langkah membuat penandatangan bukti potong e-Bupot pertama, siapkan identitas. Identitas penandatangan pada bukti potong e-Bupot tersebut berupa NPWP, nama, bertindak sebagai pengurus atau kuasa Wajib Pajak.
Langkah membuat penandatangan bukti potong e-Bupot kedua, buka akun DJP. Membuka akun DJP dengan mengisi NPWP dan kata sandi. Pastikan fitur layanan e-Bupot telah aktif.
Jika belum aktif, maka pilih profil. Kemudian centang fitur e-Bupot, dan klik ubah fitur layanan.
Maka fitur e-Bupot akan muncul pada menu pra pelaporan akun DJP Anda dengan login ulang terlebih dahulu.
Langkah membuat penandatangan bukti potong e-Bupot ketiga, aktifkan penandatangan.
Aktifkan penandatangan dengan cara klik menu “pengaturan” lalu pilih “penandatangan”. Input identitas penandatangan sehingga terekam ke dalam daftar penandatangan.
Perlu diperhatikan bahwa penandatangan bukti potong e-Bupot dapat terdiri dari beberapa pengurus.
Sehingga Anda harus ceklis status aktif untuk memilih penandatangan yang akan digunakan.
Gunakan Klikpajak untuk buat e-Bupot PPH 23 jauh lebih mudah.
Tidak hanya terbatas yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak saja. Ada juga aplikasi pajak yang dikembangkan oleh perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan seperti Klikpajak yang merupakan mitra resmi DJP.
Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.
Menggunakan Klikpajak, Anda dapat dengan mudah mengelola perpajakan bisnis, pajak pribadi atau pajak badan, mulai dari menghitung hingga melapor pajak.
Anda bisa menggunakan fitur lapor pajak di e-Filing dan membuat ID Billing di e-Billing Klikpajak gratis selamanya.
Laporan SPT Pajak yang disampaikan juga akan langsung masuk ke database DJP sehingga prosesnya sah dan valid.
Daftar email Anda sekarang di www.klikpajak.id untuk mendapat berbagai layanan kemudahan perpajakan Anda.
Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!***
Komentar