Biar Kapok, Mobil Mewah Penunggak Pajak Bakal Ditempel Stiker
Jakarta, Akuratsnews.com - Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mencatat 1.104 kendaraan mewah yang pemiliknya belum membayar pajak kendaraan. Kendaraan tersebut tersebar di lima wilayah di DKI Jakarta.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebutkan, terdapat potensi penerimaan pajak daerah dari tunggakan tersebut sekitar Rp 37 miliar.
Oleh sebab itu, Faisal menghimbau agar setiap pemilik kendaraan mewah penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran. Sebab, BPRD DKI bersama dengan aparat Kepolisian serta Walikota akan melakukan razia hingga akhir tahun.
"Kami terus lakukan door to door dan kami akan pasangi stiker, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masih menunggak pajak atau belum membayar pajaknya," kata Faisal di Kebun Sirih Jakarta Pusat Selasa (10/12/2019).
Faisal pun berharap pemilik kendaraan mewah tersebut akan segera melunasi pajaknya. Apalagi, hingga akhir tahun nanti Pemprov DKI ada program pemutihan pajak kendaraan.
"Kami punya program pembayaran pajak sampai 30 Desember 2019 yakni menghapus seluruh sanksi dan bunga. Kedua, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya diberikan diskon 50%," paparnya.
Dia juga menjelaskan, jika setelah dipasang stiker para penunggak belum membayar maka akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan setelah diberikan batas waktu selama 7 hari kerja dan diberikan surat administrasi.
"Kita punya juru sita pajak, apabila yang bersangkutan sudah kita informasikan dan dia belum juga bayar pajaknya, maka ada juru sita pajak yang akan datang. Maka mobil bisa disita dan dilelang. Jadi sebelum juru sita datang maka sebaiknya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak segera bayar pajak," pungkasnya. (*)
Komentar