BNPB: Tsunami Selat Sunda adalah Bencana Kabupaten

Sebuah mobil diantara runtuhan bangunan rumah akibat Tsunami di Anyer, Banten. foto: Dany Krisnadhi/ANCphoto

Jakarta, Akuratnews.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, bencana tsunami Selat Sunda yang terjadi pada Sabtu (22/12) malam merupakan bencana Kabupaten. Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) masih sanggup mengatasi dampak bencana tersebut.

"Status bencana, bencana Kabupaten. Tidak ada wacana bencana Nasional," kata Sutopo saat konferensi pers di kantor BNPB, Jl. Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).

Sutopo menjelaskan, ada beberapa daerah yang terdampak akibat bencana tsunami tersebut. Diantaranya, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu menurutnya, beberapa wilayah terdampak juga masih sulit untuk dijangkau oleh petugas. Hal itu lantaran adanya tumpukan material-material tsunami yang menyebabkan akses terhambat.

Saat ini lanjut Sutopo, status gunung anak Krakatau masih waspada, sehingga masyarakat dilarang beraktifitas disekitar radius dua kilometer. "Jangan percaya ada info siaga," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan perihal masa tanggap darurat bencana. Dimana untuk Kabupaten Pandeglang, masa tanggap darurat ditetapkan 14 hari, terhitung dari tanggal 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019.

Sedangkan untuk Lampung selatan, masa tanggap darurat adalah 7 hari terhitung dari tanggal 23 hingga 29 Desember 2018. "Masa tanggap darurat ini berkemungkinan dapat diperpanjang dengan penyesuaian dari tim di lapangan," pungkasnya.

Penulis:

Baca Juga