Dianggap Izinnya Sudah Kadaluarsa, Bimantoro Diminta Angkat Kaki Dari Rumah Dinas AL
Jakarta, Akuratnews.com - Masih ingat seorang pemuda yang bernama Bimantoro? Pemuda yang memukul anggota TNI AL, Lettu Laut Satrio Fitriandi, di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Pada akhirnya, kasus "perang sipil vs militer” di Polres Jakarta Timur diselesaikan secara damai. Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksama Pertama TNI, Gig Jonias Mozes Sipasulta, baik Lettu Laut Satrio Fitriandi dan Bimantoro sebagai pengendara mobil merah dengan nomor polisi B1599PVH, sama-sama keluarga besar TNI AL, maka diselesaikan secara kekeluargaan.
Bicara keluarga TNI, di balik kisah adu jotos itu, ternyata menyusul kisah lain. Saat ini sedang beredar surat dinas dari Laksamana Pertama TNI Muchammad Richad, sebagai Komandan Lantamal III kepada Aslog Kasal tentang permohonan izin pencabutan pinjam pakai tanah kavling TNI di Sunter, Jakarta Utara.
Tanah kavling TNI yang beralamat di Jalan Harapan I No.3 Blok B. 36 Persil No.3 Komplek TNI AL Sunter Kelurahaan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat ini sedang ditempati oleh Bimantoro, cucu almarhum Mayor (Purn) FX. Tulus Haryono.
Alasan Lantamal III mengusir Bimantoro dari tanah kavling TNI di Sunter Jakarta Utara tersebut adalah, surat izin pakai S1/30/I/85/Janmat tanggal 7 Januari 1985 dianggap sudah kadaluarsa.
Perlu dipahami bersama bahwa penertiban ini dilaksanakan secara menyeluruh, kepada penghuni yang sudah tidak memenuhi syarat untuk menempati tanah kavling TNI AL dan penertiban ini juga dilaksanakan karena masih banyak anggota aktif TNI AL yang masih belum memiliki rumah. (Red)
Komentar