AKURATNEWS -Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian SH, ditengarai telah mencederai rasa keadilan.Pasalnya.Jaksa penuntut Umum dari kejaksaan negeri jakarta utara tersebut telah menuntut ringan terdakwa pelaku dugaan pemalsuan Akta susunan pengurus Perseroan Terbatas (PT).
Notaris Diana Riawinata Napitupulu menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran diduga telah melakukan pemalsuan dokumen akta perubahan susunan pengurus perusahaan,
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta keterangan saksi ahli terungkap bahwa perbuatan terdakwa Diana Riawinata Napitupulu telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.”ujar jaksa penuntut umum.
Akta Notaris yang menjadi berkas perkara dugaan pemalsuan yang diterbitkan terdakwa Notaris Diana Riawinata Napitupulu, merupakan perubahan Akta susunan pengurus perusahaan yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi, Akta perubahan susunan pengurus PT.Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC).
Dalam Akta yang dibuat terdakwa, terpidana David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan 70 % Sementara pembeli saham Davi LItiyo (saksi korban) sebesar 30 % dan David Israel Supardi akan dimasukkan pembeli saham dalam Akta sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut PT.SSC).
Sesuai kesepakatan perjanjian antara penjual dan pembeli saham setengah keuntungan perusahaan diberikan terpidana David Israel Supardi kepada pembeli saham. Namun kenyataannya tidak seperti apa yang telah diperjanjikan malah sebaliknya, korban tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut. Korban telah mempertanyakan dan memberikan somasi kepada Notaris yang merubah susunan kepengurusan perusahaan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham tersebut namun tidak mengindahkannya.
Demikian juga terhadap terpidana David Israel Supardi, selaku pemegang saham dominan, sudah dipertanyakan korban perubahan kepengurusan perusahaan akan tetapi David Israel tidak ada tanggapan bahkan terdakwa tidak memiliki etika yang baik sehingga korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengalami kerugian atas penerbitan Akta perubahan susunan pengurus perusahaan yang diakui pelapor tanpa RUPS dan tanpa undangan rapat RUPS.
Dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum terdakwa Notaris Diana Riawinata Napitupulu dituntut Lima Bulan Penjara, Menurut jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, atas tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Notaris yang telah merubah Akta susunan kepengurusan perusahaan orang lain tanpa adanya RUPS para pemegang saham, sehingga patutlah dipersalahkan dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,”ungkap Jaksa, beberapa pekan lalu.
Sebelumnya korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo dalam kesaksiannya di persidangan mengakui tidak pernah menerima surat undangan rapat RUPS ataupun RUPSLB sebagaimana aturan yang berlaku untuk perubahan kepengurusan perusahaan yang dituangkan dalam Akta Notaris terdakwa Diana Riawinata Napitupulu.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman kepada David Israel Supardi sesuai pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan.
Kasus perubahan susunan pengurus perusahaan PT.SSC dan PT.ANI yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi lah yang menjerat Notaris Diana Riawinata Napitupulu hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Atas perbuatan tersebut Davi Litiyo, selaku pembeli saham telah mengalami kerugian uang sebesar 3,6 juta dollar Amerika atau setara dengan 54 miliar rupiah,