DPRD DKI Bantah Kebut Bahas Raperda sebelum Djarot Lengser
Jakarta, Akuratnews.com - DPRD DKI membantah mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi, sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Dua Raperda itu yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).
Hal itu diutarakan oleh Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus usai rapat pimpinan gabungan (rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/10/17) kemarin.
"Pada prinsipnya kita akan membahas kembali tapi tidak dalam waktu dekat dan tidak juga seperti yang dihembuskan oleh para pihak, bahwa ini akan diselesaikan ketika masa jabatan Pak Djarot ini belum selesai," ujar Bestari.
"Pak Djarot itu akan meninggalkan DKI Jakarta pada tanggal 14 24.00 lewat satu detik, begitu masuk tanggal 15 masa dia sudah selesai. Jadi mana mungkin, untuk menyelesaikan ini urusan administrasi surat menyurat pun belum," tandasnya.
Seperti diketahui, Djarot Saiful Hidayat akan berakhir pada 15 Oktober 2017. Ia diganti oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Sementaran rencana pembahasan raperda ini dilakukan DPRD DKI setelah menerima surat permohonan dari Pemprov DKI untuk melanjutkan pembahasan dua Raperda terkait reklamasi.
Hal itu setelah moratorium reklamasi Teluk Jakarta dicabut pemerintah pusat, lewat surat yang dikeluarkan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017. (Dedy)
Komentar