DPRD Sumut Gelar Rapat Paripurna PAW dan Pengesahan Perda Provinsi Sumut
Medan, Akuratnews.com - DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD SU tentang peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sumut Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 serta Pengesahan Perda Provinsi Sumut di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (20/12/2018).
Adapun PAW anggota DPRD Sumut yakni Royana T Marpaung menggantikan Januari Siregar dari partai PKPI serta Abdul Manan Nasution menggantikan Parlinsyah Harahap dari partai Gerindra.
Pantuan Akuratnews.com dilokasi, Rapat Paripurna DPRD Sumut tersebut sesuai jadwal acara seharusnya dilaksanakan mulai pukul 10.00 wib. Namun acara baru dimulai pada pukul 11.30 WIB.
Saat Gubernur Sumut Edi Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman memasuki ruangan dan mengambil tempatnya masing masing kursi anggota DPRD Sumut terlihat masih tampak banyak kosong. Hanya diisi masih berkisar 24 orang anggota DPRD Sumut.
Setelah Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Sumut satu persatu anggota dewan pun mulai berdatangan. Hasil pantauan Akuratnews.com anggota yang hadir hingga acara berjalan berkisar 45 orang anggota DPRD Sumut .
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman setelah membuka Rapat Paripurna selanjutnya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Royana T Marpaung (PKPI) serta Abdul Manan Nasution (Gerindra)
“Atas nama pimpinan mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja dan mengabdi sebagai anggota DPRD semoga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kemajuan di Sumatera Utara,” ujar Wagirin.
Setelah Rapat Paripurna Istimewa peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sumut Pengganti Antar Waktu (PAW) sidang dilanjutkan dengan pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara.
Tiga Perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Sumut, Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumut tahun 2018-2038, dan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
“Semoga dengan disahkannya tiga Perda ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara, dalam rangka menjadikan Sumatera Utara yang bermartabat,” kata Gubsu Edi Rahmayadi.
Dikatakan Edi, penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumut diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprovsu. Selain itu, penambahan modal juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan bisnis perbankan.
“Seperti pengembangan sistem teknologi informasi terbaru, peningkatan kompetensi SDM, memperluas jaringan kantor, dan lain sebagainya,” sebutnya.
Tentang Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Gubsu mengharapkan, Perda tersebut bisa memberikan perlindungan yang kuat kepada lingkungan pesisir maupun pulau-pulau kecil yang ada di Sumut.
“Apalagi Sumatera Utara memiliki luas wilayah pesisir yang cukup besar, yakni 110.000 km persegi,” ujarnya.
Perda tersebut, kata Edy, antara lain juga bertujuan mendorong pemanfaatan potensi sumber daya yang ada di pesisir secara optimal, berkelanjutan dan berkeadilan, serta merehabilitasi dan menjaga kualitas lingkungan.
Sementara itu, tentang Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak pada masyarakat Sumut untuk tetap mendapat perlindungan yang layak. Adapun fasilitas yang digunakan untuk itu di antaranya, pelayanan pengaduan, kesehatan, psikologis, hukum, pengamanan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial dari Pemprovsu. (HSP)
Komentar