Dua Ahli Hukum Pidana Patahkan Pendapat Kuasa Hukum Polrestabes Surabaya Terkait Legal Standing Singky Soewadji

Dari Kiri ke Kanan : Profesor Sadjiono (ahli hukum pidana), Singky Soewadji (pemohon), Ir. Sudarmadji (Ahli Konservasi)

Surabaya, Akuratnews.com - Dua pihak yang berperkara dalam Praperadilan terbitnya SP3 atas dugaan dilepasnya 420 satwa liar dilindungi, dari Kebun Binatang Surabaya (KBS), sama-sama menghadirkan Ahli Hukum Pidana, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/11/20).

Dalam sidang Praperadilan itu, pihak Singky Soewadji (pemohon),menghadirkan Profesor Sadjiono, sedangkan Polrestabes Surabaya (termohon) mengajukan Riza Alifianto Kurniawan.

Ahli Hukum Pidana dari kedua belah pihak sepakat bahwa Singky bisa dikategorikan pihak ketiga dan bisa mengajukan gugatan Praperadilan.

"Setiap Warga Negara Indonesia yang merasa berkepentingan bisa dikatakan pihak ketiga. KBS didirikan untuk kepentingan publik. Jadi Pemohon mempunyai legal standing mengajukan gugatan Praperadilan sebagai kontrol masyarakat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 76/PUU-X/2012 tahun 2013 yang dimaksud pihak yang berkepentingan adalah, bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, yaitu untuk kepentingan umum seperti Lembaga Swadaya Masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya. Bisa itu, bukan berarti harus atau wajib, jadi individu atau masyarakatpun bisa," terang Profesor Sadjiono.

"Yang penting dia berkepentingan disitu," tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini.

Hal senadapun diutarakan oleh Riza Alifianto Kurniawan, ahli pidana dari pihak termohon. Ia membenarkan bahwa pemohon bisa dikategorikan sebagai pihak ketiga.

"Apakah bapak Singky Soewadji bisa dikategorikan pihak ketiga?" Tanya M Sholeh, kuasa hukum pemohon.
"Bisa," jawab Riza singkat.

Jawaban para Ahli Hukum Pidana itu, sekaligus mematahkan pendapat Kuasa Hukum Polrestabes Surabaya, yang dalam sidang sebelumnya berpendapat bahwa pemohon tidak bisa dikategorikan sebagai pihak ketiga dan bisa mengajukan praperadilan.

Sebelumnya, dalam sidang yang beragendakan jawaban termohon, Kasubag Hukum Polrestabes, Kompol Mukhamad Lutfi dan Ipda Pelita selaku kuasa hukum termohon, mempermasalahkan legal standing (kelayakan mengajukan praperadilan) pemohon.

Pihak termohon merujuk pada pendapat ahli Prof Edward Omar Sharif Hiariej, yang dalam perkara Praperadilan Nomor : 11/Pra.per/2016/PN Sby, menyebutkan LSM sebagai pihak ketiga atau victim/korban, bisa juga orang yang bertalian dengan korban atau orang yang terkena dampak suatu tindakan aparat penegak hukum dalam bingkai sistem peradilan pidana.

Penulis:

Baca Juga