Dua Perampok dan Pembunuh Satu Keluarga di Pulomas Divonis Mati
Jakarta, Akuratnews.com - Dua terdakwa perampokan disertai pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, divonis mati. Satu terdakwa lainnya dihukum seumur hidup. Mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan enam orang.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Gede Ariawan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (17/10/17).
Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46, dan Erwin Situmorang, 34, divonis hukuman mati. Terdakwa Alfin Bernius Sinaga, 31, divonis penjara seumur hidup. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana pada sidang tuntutan Selasa (19/9) lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis mengatakan hal yang memberatkan ialah aksi mereka dinilai kejam. Mereka memasukkan korban ke kamar mandi yang sempit dan menguncinya dari luar. Akibatnya, enam dari 11 korban yang dikunci meninggal dunia.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga dinilai tidak manusiawi karena mengakibatkan korban tersiksa hingga mati kehabisan oksigen lantaran ruangan tersebut tidak memiliki ventilasi. Bahkan, majelis hakim menilai aksi bejat terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi korban selamat khususnya bagi Zanette Kalila, 13, putri Dodi Triono.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ucap Gede.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menilai perbuatan dilakukan terdakwa secara sadar dan menimbulkan banyak korban. Selain itu, aksi yang dilakukan menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban sehingga ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis yang dengan salah satu pasalnya, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pelaku akan dikenai hukuman mati.
Banding
Atas vonis itu, Djarot Widodo, salah seorang kuasa hukum ketiga terdakwa, berencana mengajukan banding lantaran keputusan majelis hakim dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
“Kami sebagai penasihat hukum tidak sependapat dengan majelis hakim. Kami merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Kami akan banding,” tegas Djarot.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka perampok yang menyekap 11 orang di Pulomas pada 26 Desember 2016. Selain ketiga terdakwa, pelaku lainnya, Ramlan Butar Butar, ditembak mati karena melawan saat ditangkap.
Ramlan disebut polisi sebagai pemimpin komplotan tersebut. Dia diduga sebagai otak aksi tersebut. Ramlan sudah masuk keluar penjara sejak 2001 dan masuk daftar pencarian orang. Selain itu, Ramlan merupakan orang yang diduga mengunci para korban di kamar mandi.
Perampokan di kediaman Dodi Triono di Pulomas diwarnai penyekapan dan menewaskan enam orang. Korban yang meninggal dalam peristiwa itu ialah Dodi Triono, 59, selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika, 16, dan Dianita Gemma, 9, Amel yang merupakan teman anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga. Korban selamat bernama Zanette Kalila, 13, yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat ialah Emi, Santi, Fitriani, dan Windy. (Ade)
Komentar