Empat Pejudi divonis 8 Bulan Penjara

Surabaya,akuratnews. - Empat terdakwa dengan perkara perjudian, kesemuanya warga asal Tanjung perak, akhirnya divonis 8 bulan hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim persidangan.
Sidang yang diketuai, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH., MH., tersebut memvonis dengan putusan 8 bulan hukuman penjara.
"Menimbang dan memutuskan bahwa keempat terdakwa dengan perkara perjudian atau 303 KUHP ayat (1), dengan ini divonis 8 bulan hukuman penjara potong masa tahan, " ucap Agus Hamzah, Ketua Majelis Hakim Persidangan, Selasa (25/9/2018) di ruang sidang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan bagi keempat penjudi tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), asal Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjungperak surabaya Parlin, SH. menuntut mereka dengan tuntutan 1Tahun 3 bulan.
Mengetahui hakim mengetok palu dengan putusan tersebut, keempat terdakwa juga menerima putusan majelis hakim dengan menandatangani berkas acara dihadapan Panitera Pengganti (PP) di persidangan. (Arief)
Komentar