Fakta Persidangan, PT Indotruck Utama Diduga Telah Mencederai Perjanjian Jual Beli

Jakarta, Akuratnews.com - Sidang gugatan perkara wanprestasi terhadap PT Indotruck Utama, saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (5/11/20) persidangan tersebut telah memasuki agenda keterangan saksi dari tergugat.

Atas gugatan Arwan Koty, PT Indotruck Utama selaku tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Bayu Triwidodo dan Tommy Tuasihan. Dipersidangan saksi Bayu Tri Widodo mengaku diperintah oleh saudara soleh untuk mengambil Excavator milik Arwan Koty di Yard PT Indotruck Utama sebagaimana tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian jual beli antara Arwan Koty dengan PT Indotruck Utama.

Namun berdasarkan surat tugas No.107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 Nov 2017 yang ditunjukan saksi, yang juga merupakan bukti yang diajukan PT Indotruck Utama, bahwa pengambilan Excavator bukanlah di Yard PT Indotruck, Namun yang disebutkan di dalam Surat Tugas tersebut bahwa pengambilan alat berat Excavator tersebut di "PT.KAYPITRANSMALINDO" yang merupakan perusahan lain.

Dengan demikian tidak sesuai dengan isi perjanjian jual beli (PJB) Excavator antara Arwan Koty dengan PT Indotruck Utama, yang menjadi pertanyaan Surat tugas tersebut adalah untuk mengambil Excavator milik orang lain,Namun surat itu dijadikan bukti oleh pihak PT Indotruck Utama.

Selain itu, Saksi Bayu Tri Widodo juga menunjukan foto yang juga diajukan tergugat PT.Indotruck Utama sebagai bukti, Dalam foto tersebut Saksi menyatakan bahwa saksi telah mengambil Dan menaikkan Excavator milik Arwan Koty. Berdasar Hukum foto tersebut tidak serta merta dapat membuktikan bahwa Excavator dalam foto tersebut adalah Excavator milik Arwan Koty, Adapun menurut hukum yang dapat membuktikan adalah berita acara serah terima Excavator, bukan hanya sekedar foto.

Lebih lanjut saksi Tommy Tuasihan yang dikenalkan Soleh dan Susilo dari PT Indotruck Utama kepada Arwan Koty menyatakan pernah memberikan pinjaman uang kepada Arwan Koty untuk pelunasan pembelian Excavator dari PT Indotruck Utama, Namun ketika kuasa Hukum Arwan Koty menanyakan terkait Perjanjian Jual Beli antara Arwan Koty dengan PT Indotruck utama, saksi Tommy Tuasihan mengatakan tidak mengetahui perjanjian jual beli Excavator tersebut, Kemudian Ketika Hakim menanyakan kepada Saksi Tommy, apakah Excavator tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Arwan Koty ? Saksi Tommy Tuasihan menyatakan Excavator telah diserahkan dan diterima Arwan Koty, Hanya berdasarkan informasi secara lisan dari Soleh.

Dalam persidangan Saksi Tommy Tuasihan yang mengaku telah mengangkut Excavator tersebut ke Nabire,Namun ia mengaku tidak memiliki dokumen pengangkutan.

Menurut kuasa hukum Arwan Koty, Kesimpulan dari Saksi yang di hadirkan Tergugat PT.Indotruck Utama bahwa Saksi-saksi tersebut tidak dapat menunjukan bukti bahwa Excavator telah diserahkan atau diterima oleh Arwan Koty berdasarkan adanya tanda terima.

Saat akan dikonfirmasi wartawan usai persidangan kuasa hukum PT Indotruck Utama tidak mau memberikan komentar.***

Penulis: Nurhadi

Baca Juga