GAMARI Desak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Usut Penyimpangan Proyek Drainase
Pekanbaru, Akuratnews.com - Presidium Pusat Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (PP GAMARI) menilai penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak profesional. Hal itu terkait kedua laporan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan drainase di kawasan Jalan Soekarno Hatta, yakni mulai dari Simpang Mall SKA hingga ke Simpang Pasar Pagi Arengka Pekanbaru.
Proyek yang diberi nama Paket B itu telah menghabiskan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp 11.636.205.000.
"PP GAMARI kembali mendesak agar kedua laporan segera ditindaklanjuti dengan baik dan benar," kata Ketua PP GAMARI, Larshen Yunus dalam diskusi di Graha Gusdur Riau Kota Pekanbaru, Kamis (22/11/2018).
Menurut Yunus, cikal bakal diketahuinya terjadi penyimpangan pada pengerjaan proyek tersebut berasal dari Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau pada tahun 2016 yang lalu. Dalam laporan pada nomor 16 dijelaskan tentang kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan drainase Paket B sebesar Rp 1.366.898.549,39.
Dalam uraian tersebut, juga dijelaskan tentang Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air TA 2016 yang telah mengalokasikan anggaran belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 428.321.617.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 294.904.563.072,23 atau 68,85%.
Realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan tersebut antara lain digunakan untuk pekerjaan pembangunan drainase Paket B sebesar Rp 11.636.205.000,00. Pekerjaan itu dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) antara PPK dengan pihak Perusahaan atas nama PT Razasa Karya nomor : 02/SP-FSK.DRA-SOETA.B/IX/2016 pada tanggal 20 September 2016.
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan sendiri selama 90 hari dan harus sudah selesai pada 18 Desember 2016. Tetapi menurut Yunus, justru dalam proses pengerjaan proyek tersebut diketahui kontraknya telah dirubah dengan adendum nomor 02.A/ADD-1/FSK.DRA-SOETA.B/IX/2016 pada tanggal 6 Desember 2016.
Penjelasannya mengatur tentang tambah atau kurangnya pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. PP GAMARI juga menjelaskan tentang identitas pengawas pekerjaan proyek tersebut, yakni atas nama PT Raissa Gemilang dengan nilai kontrak kerja pengawasan sebesar Rp 247.577.000,00.
Serta juga tentang dinyatakan telah selesainya pengerjaan proyek itu, yang sesuai dengan berita acara serah hasil pemeriksaan atau penerima hasil pekerjaan dengan nomor PPHP/FSK-DRA-SOETA.B/XII/2016/02 pada tanggal 31 Desember 2016 dan telah dibayar seluruhnya sebesar Rp 11.636.205.000,00 dengan lima kali pembayaran terakhir menggunakan SP2D nomor 15169/SP2D/LS/IV/2016 pada tanggal 30 Desember 2016.
PP GAMARI juga menuangkan hasil dari audit BPK RI perwakilan Provinsi Riau, yang menjelaskan bahwa terdapat hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPK, Rekanan dan Konsultan Pengawas, yakni tidak semua pekerjaan beton saluran pra cetak, pembesian saluran pra cetak, box culvert saluran pra cetak dan juga pembesian box culvert pra cetak dilakukan sebagaimana metode pelaksanaan dalam penawaran PT Razasa Karya.
"Perlu diketahui, bahwa temuan tersebut juga menjelaskan tentang pemasangan U-Ditch Precast dalam bentuk jadi sebanyak 500 unit dan 303 unit box culvert atas pekerjaan tersebut. Temuan itu juga didukung dengan adanya faktur-faktur pesanan U-Ditch Precast sebanyak 500 unit dan 303 unit box culvert yang diserahkan oleh penyedia jasa," pungkas Yunus. (Ysf)
Komentar