Gedung KPK Bakal Dipenuhi Bebek Jika Tak Panggil Bupati Ini

Jakarta, Akuratnews.com - Massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Indonesia menggelar demonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (6/11).

Mereka menuntut lembaga anti rasuah ini menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Apri Sujadi, Bupati Bintan periode 2015-2020. Apri sendiri sudah pernah dimintai keterangan KPK pada Desember 2019.

"Sebagai kontrol sosial, kami ingin mempertanyakan kasus ini sudah sampai dimana," tandas perwakilan dari DPP Jaringan Mahasiswa Indonesia, Yudi Pranata di sela-sela demo.

Selain menyatakan sikap, massa juga menyerahkan lima ekor bebek kepada perwakilan KPK sebagai simbol pengganti anjing pelacak guna melacak keberadaan dan kelanjutan kasus Apri Sujadi.

"Kalau penegak hukum memakai anjing pelacak, kita sebagai kontrol sosial menggunakan bebek sebagai pelacak," tandasnya lagi.

Jaringan Mahasiswa Indonesia, lanjut Pranata memberi waktu 3x24 jam bagi KPK untuk segera memanggil Apri Sujadi.

"Kalau tidak, kami akan menginap di KPK dan membawa ratusan bebek untuk dilepas di gedung KPK guna mencari keberadaan kelanjutan penanganan kasus Apri Sujadi,' tegas Yudi Pranata.

Untuk diketahui, KPK telah memanggil Bupati Bintan, Apri Sujadi untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang pada 5 Desember 2019 lalu.

Terkait pemanggilan Bupati Bintan ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Apri Sujadi dalam rangka permintaan klarifikasi serta dimintai keterangan.

"Benar, sebatas dalam rangka kebutuhan klarifikasi," ujar Ali Fikri, Selasa (31/12).

Sebelumnya, sebuah surat KPK tertanggal 22 November 2019 yang diketahui sejumlah media menyebut jika permintaan keterangan tersebut dilaksanakan di Kota Batam, pada Kamis, (5/12) lalu.

Disebutkan pula, beberapa dasar hukum pemanggilan orang nomor satu di Bintan itu diantaranya ialah Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 16 Mei 2019.

"Untuk klarifikasi/didengar keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara," tulis surat tersebut.

Adapun dalam hal ini, surat tersebut merujuk kepada Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.

Penulis:
Editor: Redaksi

Baca Juga