Gelapkan Uang, Korban Investasi Bodong Laporkan Dirut PT MGI Ke Bareskrim
Jakarta, Akuratnews.com - Puluhan nasabah korban PT Mione Global Indonesia (MGI), mendatangi kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP,.Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (05/10/17).
Kedatangan mereka untuk melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT MGI, Dadeng Hidayat atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah PT MGI.Mereka meminta agar Dadeng Hidayat ditangkap dan mengembalikan dana para member dan merchant yang telah di investasikan.
"Kedatangan kami sebagai pihak kuasa hukum member untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Dirut PT MGI Dadeng Hidayat," kata Chris Sam Siwu di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (05/10/17).
Chris menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika korban diminta oleh PT MGI untuk menjual token listrik, pada tahun 2016 lalu, korban pun tertarik karena saat ini banyak masyarakat yang menggunakan meteran listrik ulang.
" Ini adalah bisnis yang mengawali dari bisnis token listrik dan pulsa yang disampaikan oleh PT MGI yang menjanjikan keuntungan," jelasnya.
Dia menyebutkan dalam menjalankan aksi penipuan tersebut terlapor ( Dadeng Hidayat) mengklaim PT MGI merupakan sebagai perusahaan legal atau resmi.
"Jadi mereka mengklaim, kalau perusahaanya legal, tetapi informasi dari sebuah pemberitaan media online bahwa PT MGI adalah bodong," ujarnya.
Kemudian pihaknya mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan bodong," Sebab semua transaksi member dan mercehant tidak bisa dilakukan lagi," ungkapnya.
Selain itu, kata Dia, kliennya sempat menjual rumah untuk membayar utang kepada pihak lain.
"Bayangkan ada 25 ribu orang yang hampir seluruh Indonesia yang sudah menjadi korban dalam kasus ini, maka kami berharap supaya kasus ini bisa diselesaikan dengan cara adil dan bijak," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang korban yang bernama Titin asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah ( Kalteng), mengungkapkan bahwa dirinya sempat menggadaikan Surat keterangan ( SK) pengakatan jabatan dan menyerahkan uang tersebut untuk investasi kepada PT MGI.
" Saya sebagai PNS sampai menggandaikan SK, dan menjual mobil untuk dapat bisnis investasi token listrik dan pulsa tersebut," pungkasnya.
Dalam laporan polisi tercatat dengan Nopol: LP/1015/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017 dan terlapor dituduh sudah melanggar Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2015 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (red)
Komentar