Giat Razia Minol Satpol PP Kota Depok Disoal

Satpol PP Depok saat lakukan razia minuman beralkohol Sabtu,(19/12/2020)

Depok, Akuratnews.com- Giat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dinilai tebang pilih lantaran razia Minuman Beralkohol (Minol) hanya menyasar tiga lokasi yang jadi target.

Razia yang dilakukan pihak Satpol PP Depok syarat keberpihakan terhadap tempat penjual Minol lainya, Giat itu bahkan terkesan telah bocor lantaran ada lokasi lain yang rutin buka jual Minol tutup menjelang razia dan buka setelah razia.

"Ada keberpihakan Satpol PP dalam lakukan razia. Sebab, ada lokasi yang biasa jual Miras tutup dan buka setelah razia melintas dilokasi twrsebut," ujar Beni, salah seorang pemilik toko yang terkena razia Minol Satpol PP Depok, Sabtu,(19/12/2020).

Hasil pemantauan kami, masih kata Beni, saat razia berlangsung beberapa lokasi yang biasa jual Miras tutup karena diduga sudah dapat info dari pihak Satpol PP yang 'bermain mata'.

"Begitu razia selesai, tempat tersebut buka kembali. Anehnya dari titik razia di wilayah Kelurahan Jatijajar yang hanya berjarak sekiyar 1 km, tapi sudah tutup. Begitu mobil Satpol PP putar arah balik ke Pemkot, lokasi tersebut buka kembali," kata Beni B.

Dia menilai, operasi yang digelar pihak Satpol PP Depok Jumat, (18/12/2020) malam hanya untuk penertiban Pekerja Sex Komersial (PSK) dan bukan terkait Minol.

"Infonya razia itu juga surat perintahnya hanya untuk PSK dan bukan razia tuk minuman keras," ujar Beni.

Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan Surat Perintah (SP) giat razia tersebut untuk penertiban PSK dan minuman beralkohol (Minol).

"SP untuk penertiban minol dan PSK saya yang tandatangani dan target sesuai perencanaan," ujar Lienda saat dihubungi Akuratnews.com Sabtu,(19/12/2020).

Untuk lokasi peredaran Minol lainya, lanjut Lienda, sedang dilakukan pendalaman. "Target sesuai perencanaan dan yang lain sedang kami dalami," jelasnya.

Lienda mengatakan, jika memang ada lokasi lain yang diduga menjual Minol dan langgar Perda, pihaknya mengaku akan lakukan penertiban.

"Jika dari pemantauan rekan-rekan perlu di TL kami akan luncurkan personil," tutupnya.

Seperti diketahui, razia yang digelar pihak Satpol PP menyasar tiga lokasi toko yang menjual Minol. Hasilnya didapati ratusan botol Minol dalam razia tersebut.

Satpol PP Depok dalam razia mendapati dan menyita ratusan botol Minol dari Toko Murah Jalan Bahagia, Kecamatan Sukmajaya 234 botol, toko NN di Jalan Raya Margonda sebanyak 292 botol, dan toko Bintang Manulang Jalan Raya Bogor sebanyak 348 botol.

Razia tersebut mengacu dua Perda di Depok yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Penulis:

Baca Juga