Gudang Gula di Cengkareng Digerebek Polisi

Ilustrasi

Jakarta, Akuratnews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menemukan adanya pemindahan gula rafinasi yang dikemas ke dalam gula kemasan kecil untuk keperluan hotel dan cafe.

Praktik lancung ini dilakukan PT CP. Kepolisian menggerebeknya pada 13 Oktober lalu. "Ini melanggar hukum," kata Agung di Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (01/11/17).

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 melarang gula rafinasi atau gula untuk keperluan industri diperdagangkan di pasar dalam negeri. Aturan ini tertuang di Pasal 9 ayat 2.

Bareskrim menemukan bukti gula rafinasi dikemas ke dalam saset dengan berat 8 gram. "Totalnya masih diidentifikasi. Ada 56 hotel,” kata dia.

Kepolisian menghidu kejahatan yang dilakukan PT CP ini telah berjalan sejak 2008. Awalnya perusahaan ini hanya memproduksi 2 ton gula saban bulan, kini sudah mencapai 20 ton per bulan.

“Kita akan telusuri asal usul gula ini. Kita akan menindaklanjuti dengan proses penyidikan,” ujar Agung.

Kepolisian sudah menyita 20 sak gula rafinansi masing-masing seberat 50 kilogram. Selain itu, ada 82.500 saset gula rafinansi siap konsumsi yang juga disita. Ada pula barang bukti gula yang bakal diuji di laboratorium.

“Kita sudah memeriksa enam saksi. Dua di antaranya Direktur PT CP dan seorang ahli dari BPOM,” kata dia.

Ahli BPOM sengaja dihadirkan untuk menguak misteri pencantuman nomor BPOM di saset gula. Apalagi nomor itu terdata sebagai kode untuk gula kristal putih atau gula pasir.

“Gula rafinasi enggak mungkin keluar (nomor) BPOM. Artinya, pencantuman label ini menyesatkan konsumen seakan gula kristal putih yang aman, padahal isinya gula rafinasi,” kata dia.

Para tersangka bakal dijerat Pasal 139 dan Pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan; serta Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kita akan menunggu hasil laboratorium untuk kemudian menetapkan tersangka. Tersangka akan ditangkap setelah penambahan keterangan ahli,” kata dia. (fajar)

Penulis:

Baca Juga