Guna Dukung Tugas Pokok, TNI Bentuk Satuan Siber

Jakarta, Akuratnews.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, mengimbau kepada seluruh satuan siber (Satsiber) TNI untuk mampu menjamin terealisasinya ketahanan siber militer, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan seluruh tugas pokok TNI di Tanah Air.

"Saya menyambut baik atas dibentuknya Satuan Siber TNI di tengah marak dan berkembangnya segala bentuk ancaman berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini diharapkan menjadi alternatif memunculkan solusinya," ujar Gatot melalui keterangan resmi dari Pusat Penerangan TNI, di Jakarta, Sabtu (14/10/17).

Menurut Gatot, Satsiber yang diresmikan pada Jumat (13/10), diimbau untuk senantiasa mencermati perkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi tersebut merupakan tantangan yang sejatinya dapat diantisipasi demi melindungi sumber daya di lingkup TNI, termasuk mencegah indikasi adanya pemanfaatan oleh pihak lain.

Mantan Kepala Staf TNI-AD itu menjelaskan beragam perubahan yang terjadi saat ini merupakan imbas dari perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi. Dengan melihat kondisi tersebut, maka TNI wajib memiliki kemampuan pertahanan siber guna meningkatkan daya tangkal dan pencegahan terjadinya perang atau serangan siber terhadap TNI maupun pertahanan siber nasional.

Penguatan pertahanan siber sangat diperlukan. Alasannya, karena belum lama ini Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena dampak akibat serangan 'teroris siber'. "Jaga sumber daya informasi TNI agar terlindung dari gangguan dan penyalahgunaan atau pemanfaatan oleh pihak-pihak lain," tutur Gatot.

Ia menekankan kepada jajaran Satsiber TNI untuk memberikan perlindungan terhadap data dan informasi strategis dari pelbagai ancaman serta gangguan, termasuk membangun kapasitas pertahanan siber, seperti kemampuan penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Pemberitaan sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan pemerintah telah merampungkan pembahasan susunan organisasi dan tata kerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pembentukan lembaga itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BSSN nantinya akan memayungi semua kegiatan siber, seperti cyber security di Polri, cyber defence di Kementerian Pertahanan, serta cyber intelligence di Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta sistem cyber e-commerce disejumlah bank.

"Kita melakukan suatu pertahanan maka perlu pengorganisasian. Ini untuk memproteksi seluruh kegiatan itu, mensinkronisasikan, mengharmoniskan berbagai kegiatan siber yang secara menyeluruh dapat diorganisir menjadi kekuatan yang luar biasa," ujar Wiranto.

Lembaga tersebut juga diarahkan kepada pembangunan lingkungan (ekosistem) ranah siber Indonesia yang tahan dan aman. Selain itu, BSSN pun menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara, serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional.

BSSN bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk, namun merupakan penguatan dari Lembaga Sandi Negara ditambah dengan Direktorat Keamanan Informasi dan Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan dibentuknya lembaga itu, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi akan dilaksanakan oleh BSSN. (Rls)

Penulis:

Baca Juga