Guntual Akan Tempuh Praperadilan Jika Gelar Perkara Dilakukan
Sidoarjo,Akuratnews - Guntual Laremba yang sebelumnya melaporkan Djoni Harsono dan The Riman Sumargo terkait kasus perbankan ke Polda Jatim dan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, di laporkan balik terkait kasus penggunaan gelar akademik profesi dan kini menyandang status tersangka dari Polresta Sidoarjo.
"Tadi pemeriksaan dilakukan atas laporannya Jhoni Harsono di Polresta Sidoarjo dalam dugaan perkara menggunakan gelar akademik sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28 ayat 7 Jo pasal 93 uu 12 tahun 2012," ucap Rommel Sihole, Kuasa Hukum Guntual Laremba, pada hari Kamis (6/12/2018).
Rommel menambahkan bahwa beberapa waktu lalu, kliennya tersebut diperiksa terkait kasus tersebut sebagai saksi. Namun, berdasarkan analisa penyidik, penyidik Polresta Sidoarjo berkesimpulan bahwa perkara itu layak ditingkatkan prosesnya ke penyidikan. "Oleh penyidik, klien saya dijadikan tersangka," terangnya.
Atas penetapan tersangka terhadap Guntual Laremba tersebut, Rommel Sihole menyesalkan. Karena, pelapor dan penyidik mengasumsikan tulisan SH di belakang nama Guntual sebagai gelar Sarjana Hukum. "Padahal SH dibelakang nama Guntual itu singkatan dari nama leluhurnya yaitu Sangya Hinato," terangnya.
Sementara itu, untuk rencana menguji kebenaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu, Rommel siap menempuh langkah praperadilan untuk mengontrol kinerja penyidik serta meminta dilakukan gelar perkara di Wasidik Mabes Polri.
"Yang pertama, kita akan tempuh melalui praperadilan sebagai kontrol dari kinerja penyidik. Juga meminta dikoreksi oleh atasan penyidik. Kita juga mengambil langkah untuk meminta supaya dilakukan gelar perkara ke wasidik mabes polri," terangnya.
Seperti diketahui, Guntual Laremba sempat melaporkan Djoni Harsono dan The Riman Sumargo terkait kasus perbankan ke Polda Jatim dan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan amar putusannua Onslagh (kasus selesai) dan saat ini prosesnya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Selain itu, Guntual Laremba juga sempat dilaporkan dalam kasus undang-undang ITE Contemp Of Court oleh pihak Pengadilan dan terkait dugaan penggunaan gelar palsu kemudian statusnya telah menjadi tersangka. (Arief)
Komentar