AKURATNEWS -Tidak Saja Mengadu Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Korban Penipuan Investasi Senilai Rp.109 Milyar Juga Mengadukan Hakim PN Jakarta Utara Ke Komisi Yudisial (KY),Jum’at (9/9/2022).
Tidak puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang melepaskan ke Empat terdakwa dari jeratan hukum.Didampingi kuasa hukumnya,Ricky Tratama korban investasi pengadaan alkes juga mengadukan majelis Hakim pengadilan negeri jakarta utara ke Komisi Yudisial,
Perkara pidana penipuan investasi pengadaan alkes senilai Rp.109 Milyar dengan perkara Nomor.507/pid/2022/PN.Jak-Utr tersebut disidangkan oleh ketua majelis hakim Suratno SH,MH yang didampingi hakim anggota Rudi Fahruddin Abbas SH MH dan Denny Riswanto SH,MH.
Perkara pidana terkait suntik modal Alkes tersebut melibatkan Empat terdakwa yakni, Kevin Lime Direkrur PT Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris yang merangkap sebagai personal Asisten,Michael menjabat sebagai Bisnis Development Office dan Vincent selaku Personal Consultan dan Bisnis Analis.
Dalam amar putusan Majelis hakim pimpinan Suratno SH MH yang didampingi dua hakim anggota Rudi Abbas SH MH dan Danny SH MH telah melepaskan terdakwa,Vonis tersebut dinilai bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing masing selama 3 tahun dan 10 bulan penjara.
Namun dalam putusannya majelis Hakim melepaskan terdakwa dari tahanan,Padahal Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan ke empat terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Kepada awak media,Tony Mulya SH MH (kuasa hukum korban) mengatakan bahwa perkara tersebut sangat jelas unsur Pasal 378 KUHP telah terpenuhi dan sudah di akui oleh majelis hakim. Namun dalam amar putusannya majelis hakim melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum.” ujar Tony Mulya SH MH saat dikonfirmasi wartawan di gedung Komisi Yudisial,Jum’at 9/9/222.
Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa saat Ricky Tratama (korban) menagih uang yang telah disetorkan kepada terdakwa kevin lime dengan cara persuasif, Ricky Tratama justru malah ditunjukkan sepucuk senjata Api oleh terdakwa Kevin Lime, Terkait senjata Api tersebut juga tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, Padahal sepucuk senjata Api tersebut juga dijadikan barang bukti oleh jaksa dan ditunjukkan dalam persidangan,”ujar Tony Mulya SH MH.
Atas dasar rasa kecewa itulah Ricky Tratama didampingi kuasa hukumnya membuat pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Untuk mendapatkan rasa keadilan yang Hakiki.