AKURAT News » Daerah » Jawa Timur » Haris Azhar : “Polisi Harus Tetap Mengusut Kasus KBS, Jika Praperadilan Singky Dikabulkan”

Haris Azhar : “Polisi Harus Tetap Mengusut Kasus KBS, Jika Praperadilan Singky Dikabulkan”

redaksi01 13 November 2020

Surabaya, Akuratnews.com – Praktisi hukum dan Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar, menanggapi Sidang Praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya yang diajukan pemerhati Satwa, Singky Soewadji.

“Status hukum sudah jelas, dan apa yang ditempuh (praperadilan) oleh Singky Soewadji sudah tepat, mengingat adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung,” terang Haris Azhar melalui sambungan seluler, Jumat (13/11/2020).

Menurut Haris, karena ada tindak pidana yang kuat dan jelas dalam kasus tersebut, Negara (Polisi) berkewajiban membuka kembali kasus pemindahan 420 satwa liar dilindungi, dari kebun binatang Surabaya.

“Tidak pidananya sudah jelas, ada penjarahan satwa dilindungi disaat izin konservasi dicabut, pemindahan tidak dilakukan apel to apel (satwa dan satwa) juga tanpa seizin Presiden sebagai mana diatur dalam peraturan perintah (PP) nomor 8 tahun 1999,” tegasnya.

Haris juga menyatakan, Singky Soewadji yang dilaporkan atas pencemaran nama baik, dan berdasar putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung (MA), sudah jelas ada kesalahan dengan diterbitkannya SP3.

“Ini sudah jelas dan terang benderang adanya tindak pidana penjarahan Satwa dilindungi, dan majelis hakim seharusnya tidak perlu bekerja keras, cukup melihat bukti-bukti dan putusan Pengadilan juga MA, permohonan pemohon wajib dikabulkan,” ungkapnya.

“Masak ada satwa dilindungi ditukar sama mobil Kijang dan duit, itu namanya jual beli. Bila gugatan Praperadilan Singky dikabulkan dan polisi tetap tidak mau mengusut, kita patut curiga. Apakah polisinya takut atau terlibat?,” Pungkas Haris.

Perlu diketahui, Singky Soewadji mengajukan praperadilan melawan Polrestabes Surabaya, atas terbitnya SP3 kasus dugaan pemindahan 420 satwa liar dilindungi dari Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Singky pernah ditahan selama 18 hari di Rutan Medaeng atas tuduhan pencemaran nama baik, karena membongkar pemindahan 420 satwa di KBS yang disebutnya “penjarahan”, namun akhirnya ia diputus bebas murni berdasarkan surat Putusan MA Nomor : 282 K/PID.Sus/2018.

Menurut Singky, upaya praperadilan tersebut diajukan bukan untuk memusuhi Polisi khususnya Polrestabes Surabaya.

“Saya ini tidak menyerang atau memusuhi Polisi, tapi justru mau berteman dan membantu mereka (Polrestabes Surabaya) untuk mengungkap kasus “penjarahan” 420 satwa liar dilindungi dari KBS,” ungkapnya pada akuratnews.com.