Hiendra Soejonto Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

Jakarta, Akuratnews.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 263, 264 dan 266 ayat (1) KUHP tentang membuat akta autentik palsu yang melibatkan pengusaha Hiendra Soejonto dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan selanya menolak eksepsi tersangka.

Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu, menyatakan, surat dakwaan Jaksa PN Jakarta Utara telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP sehingga dinyatakan sah secara hukum sebagai dasar memeriksa perkara. "Menolak keberatan tim penasihat hukum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu membacakan amar putusan sela pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Dalam eksepsinya, pihak Hiendra Soejonto meminta dibebaskan dari dakwaan karena perkara dugaan melanggar Pasal 263, 264 dan 266 ayat (1) KUHP tentang membuat akta autentik palsu sudah di putus oleh sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga kasus tidak mempunyai dasar hukum jika tetap dilanjutkan karena dakwaan yang diajukan di PN Jakarta Utara tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Pra Peradilan No.117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 Oktober 2017.

Menurut pengacara Hiendra Soenjoto, Syafuan menyatakan penolakan hakim dalam sidang putusan sela adalah melanggar Pasal 333 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun. Bagaimana tidak perkara itu (yang disidang) sudah diputus di sidang praperadilan Pengadilan Negera Jakarta Selatan dan putusan itu berkekuatan hukum. Ini pengadilan sesat, Hakimnya jelas melanggar pasal 333 itu,” ujurnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (07/11/17).

Syafuan pun meminta agar persidangan sesat tersebut mematuhi putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang sudah berkekuatan hukum.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, Chudry Sitompul ikut menanggapi putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu, menurutnya ketua majelis hakim telah melampaui kewenangannya karena putusan sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mengikat ke siapa saja,” ujur chudry saat di mintai keterangan oleh wartawan.

Ia juga menuturkan, apalagi sidang itu berdasarkan pelapor yang sama, terlapor yang sama dan peristiwa pidana yang sama, tempat Locus delicti dan waktu tempus delictie yang sama, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kan gitu bunyi putusan nya, apapun alasannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tentu tidak menghormati putusan sidang praperadilan itu donk,” ujarnya.

Chudory juga menjelaskan jika hasil putusan sidang tidak dijadikan rujukan ditakutkan akan menimbulkan masalah kedepan bagi pradilan kita, apalagi hakim hanya berdasarakan alasan eksepsi tidak cermat dan kaderluasa, ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum.

Sebelumnya diketahui Hiendra Soenjoto dijadikan tersangka kembali oleh Kejaksaan Negeri jakarta Utara dengan kasus sama yang pernah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan semua dakwaan dibatalkan oleh Putusan Pra Peradilan No.117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 Oktober 2017.

Selain itu putusan sidang praperadilan tersebut juga menyatakan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) berdasarkan surat ketetapan Nomor : S/Tap/562/VII/2015 Dit, Reskrimum tanggal 9 Juli 2015, tentang penghentian penyidikan perkara (SP3), yang berasal dari berkas perkara hasil penyidikan laporan polisi no:LP/3007/VIII/2014/Dit. Reskrimum adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Penulis:

Baca Juga