Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Viktor Laiskodat
Jakarta, Akuratnews.com - Pihak kepolisian memutuskan menghentikan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Viktor Laiskodat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses dan ia memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.
"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11/17).
Soal informasi tersebut, Nahak menjelaskan hal itu sudah terkonfirmasi saat proses penyelidikan. "Iya sudah hasil penyelidikan," ujarnya.
Proses selanjutnya, kata Nahak, Bareskrim menyerahkan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas," katanya.
Mengenai apakah ada unsur pidana dalam kasus Viktor, ia tidak menjelaskannya. Menurutnya, jika ada tindak pidana pun, Viktor yang seorang anggota DPR dilindungi hak imunitas.
"Bukan gak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," ujarnya.
Sebelumnya, tiga partai politik sudah melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS. Kemudian, ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat juga melaporkan ke Bareskrim.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu.
Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas. (Maria)
Komentar