Ini Dua Tokoh Perempuan yang Berseberangan Soal Permendikbudristek Nomor 30

Redaksi 15 November 2021

”Kalau kita bicara isu kekerasan seksual, selalu ada pasukan yang sudah siap (menyerang). Bukan hanya untuk menyerang Permendikbud, tapi juga untuk menyerang diri kita sebagai perempuan,” ucapnya.

Tsamara mengaku, pihaknya akan terus mendukung apapun yang bertujuan untuk memerdekakan kampus dari kekerasan seksual. ”Maunya kita berhenti. Tapi harus gas terus, kita dukung kampus merdeka kekerasan seksual,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jubir Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya juga menanggapi isu tersebut pada akun twitter pribadinya.
”Zina boleh, tapi gak boleh dengan kekerasan?,” katanya.

Sebagai informasi, Pasal 5 dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengatur rumusan norma kekerasan seksual. Di antaranya mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sementara di Pasal 5 ayat (2) aturan tersebut dijelaskan terdapat beberapa poin bentuk kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan ‘tanpa persetujuan’.***