Ini Kata Boyamin Saiman Terkait Praperadilan Singky VS Polrestabes Surabaya

Surabaya, Akuratnews.com - Dukungan terhadap pemerhati Satwa Singky Soewadji terkait Praperadilan melawan Polrestabes Surabaya, atas terbitnya SP3 pemindahan 420 satwa liar dilindungi dari KBS, terus datang.

Kali ini dukungan tersebut datang dari Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman.

"Mendukung penuh dan siap dengan gugatan yang kedua jika gugatan pertama belum dikabulkan hakim," kata Boyamin, lewat pesan apllikasi Whats app, Sabtu (14/11/20).

Lebih rinci ia jelaskan, nantinya jika Singky kalah dalam praperadilan. MAKI siap mengajukan praperadilan ke terhadap terbitnya SP3 yang dinilainya janggal tersebut.

Boyamin yakin jika nantinya Hakim akan mengabulkan praperadilan Singky Soewadji. "Kalau materi aku yakin dikabulkan karena SP3 yg diterbitkan adalah cacat sehingga harus batal, jadi mestinya Hakim akan mengabulkan gugatan tersebut," Boyamin.

Saat ditanya apa yang harus dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, selaku tergugat, jika praperadilan tersebut dimenangkan oleh Singky Soewadji, Boyamin mengatakan Polisi harus membuka kembali kasus Pemindahan 420 satwa liar dilindungi, dari Kebun Binatang Surabaya.

"Penyidik Polrestabes membatalkan SP3, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru, penetapan Tersangka atas Terlapor dan selanjutnya menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Surabaya untuk disidangkan di PN Surabaya," pungkas Boyamin.

Penulis:

Baca Juga