AKURATNEWS – Kritik yang dilayangkan LQ Indonesia Lawfirm terkait pembenahan di tubuh Polri adalah pernyataan serius yang harus ditindaklanjuti Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam konteks penegakaan hukum oleh oknum Polri, jaksa dan hakim adalah hal yang sangat sulit dibongkar. Mereka dapat menggunakan berbagai dalih proses hukum yang sifatnya tertutup dan tidak bisa diakses oleh pencari keadilan atau masyarakat,” ujar Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (7/9).
Dikatakannya, modus hal itu dilakukan dengan sering mempersulit pencari keadilan dengan berbagai alasan sehingga pencari keadilan dikondisikan mengikuti keinginan mereka serta adanya dugaan permintaan uang untuk mengurus kasus. Padahal dalam proses hukum tidak dikenakan biaya karena semua proses hukum dibiayai oleh APBN.
Hal ini juga diamini Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi. Ia mengaku setuju dengan apa yang diungkapkan IPW.
“IPW sebagai organisasi pengawas kegiatan polisi, justru khawatir dan peduli dengan Institusi Polri, makanya IPW meminta agar Kapolri membenahi carut marut ini agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak terkikis. Hak atas kepastian hukum adalah hak setiap pencari keadilan,” tegas Sugi.
Ditambahkan Ketua Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengatakan, LQ Indonesia Lawfirm menghimbau jika hal ini harus ditanggapi dengan baik.
“Citra institusi Polri bisa rusak dengan adanya oknum yang ‘jual beli kasus’ dan memeras,” tegas Alvin.