IWO Jatim Mengutuk Tindakan Oknum Dinas Pendidikan Kota Malang Menghalangi Tugas Wartawan
Surabaya, Akuratnews.com - Terkait tindakan Dinas pendidikan yang melakukan penyitaan alat komunikasi terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang, Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Jawa Timur akhirnya Angkat bicara
Melalui via seluler, Rabu (18/10/17) Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haludin Ma'waledha mengutuk tindakan oknum Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur yang mencoba menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam melakukan peliputan.
"Saya prihatin di era keterbukaan informasi saat ini, masih saja ada pihak yang mencoba menghalangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik. Semestinya jika persoalan dianggap tidak benar, pihak yang merasa dirugikan dapat menjelaskan persoalan yang sebenarnya kepada wartawan, bukan justru menghalangi," ujar Haludin.
"Sekali lagi saya merasa prihatin dan mengutuk tindakan itu. Sebab menghalangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan bisa dipidanakan" ucapnya.
Larangan tidak boleh menggunakan alat kelengkapan liputan seperti kamera dan alat perekam bagi wartawan yang sedang melakukan peliputan, itu artinya menghalangi tugas jurnalistik.
"Apa alasan mereka, tidak boleh wartawan mengambil gambar, " kata wartawan dua zaman itu dengan nada bertanya.
Dia juga menambahkan tindakan itu sangat tidak terpuji dan pelanggaran terhadap UU No 40/1999 tentang Pers yang bisa dipidanakan.
"Wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Haludin.
Terkait dengan peristiwa menghalangi wartawan tidak boleh mengambil gambar di Dinas Pendidikan Kota Malang, IWO Jatim meminta agar oknum yang bersangkutan segera meminta maaf kepada para wartawan atas peristiwa itu, jika tidak, IWO Jawa Timur akan segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi secara detail dan mendalam atas permasalahan yang dialami para wartawan tersebut, saat melakukan tugas jurnalistik di Dinas Pendidikan Kota Malang.
"Saya berharap Walikota Malang harus segera turun tangan terhadap masalah ini, " ujarnya.
Karena itu Ketua IWO Jatim berharap kepada wartawan di seluruh Jawa Timur tidak boleh diam terhadap tindakan oknum-oknum menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya karena wartawan dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan dilindungi oleh Undang-undang dan menjunjung Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Tidak membolehkan wartawan menggunakan perlengkapan dalam meliput seperti kamera dan alat rekaman, itu upaya membungkam dan menekan insan pers dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan.
"Ayo, bersama melawan cara-cara yang tidak terpuji dengan menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Malang," tutup Halu, sapaan akrap Ketua IWO Jawa Timur itu. (Rmn)
Komentar