Izin Impor PT Garam Belum Terbit kendati Realisasi Dijadwal Januari

Jakarta, Akuratnews.com - PT Garam (Persero) hingga kini belum mengantongi izin impor garam konsumsi sebanyak 226.124 ton, padahal pengapalan ke Indonesia dijadwalkan mulai bulan ini.
Kementerian Perdagangan mengaku belum mengeluarkan surat persetujuan impor (SPI). "Permohonannya juga belum ada," kata Direktur Impor Kemendag Veri Anggriono saat dihubungi, Minggu (29/1/2017).
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-DAG/PER/12/2015, impor garam konsumsi mempersyaratkan surat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Surat itulah yang akan menjadi dasar bagi Kementerian BUMN untuk memberikan penugasan impor kepada BUMN di bidang pergaraman, dalam hal ini PT Garam.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan SPI untuk perusahaan pelat merah itu. Seluruh syarat itu akan menjadi 'tiket' PT Garam merealisasikan impor.
Saat dimintai konfirmasi, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengaku instansinya belum menerbitkan rekomendasi impor.
Komentar