Jelang Putusan Perkara AMDK, KPPU Diminta Tak Terpengaruh Berita Negatif
Jakarta, Akuratnews.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jangan terpengaruh pemberitaan negatif dalam memutus perkara dugaan monopoli dan persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua.
"Berita-berita negatif jelang putusan dan sepanjang persidangan ini, jangan sampai memengaruhi independensi putusan majelis KPPU, karena kredibilitas KPPU dipertaruhkan di sini," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com di Jakarta, Kamis (07/12/17).
Agus menyampaikan imbauan karena menyoroti terorganisir serta masifnya pemberitaan negatif tentang ADMK merek di atas menjelang mejelis KPPU memutuskan perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 tentang monopoli dan persaingan usaha oleh PT Tirta Investama (PT TIV) dan distributornya PT Balina Agung Perkasa (PT BAP).
Namun demikian, mantan Komisioner Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu meyakini majelis KPPU akan mengambil putusan dengan hati nurani sesuai fakta persidangan, sehingga putusan lembaga negara itu bukan untuk mengakomodir dan menguntungkan pihak ketiga yang digunakan sebagai penetrasi pasar.
"Saya percaya majelis KPPU menggunakan nuraninya. Majelis KPPU harus tetap mempertahankan independensinya dan jangan sampai putusan yang diambil nantinya digunakan pihak ketiga untuk menyerang pihak lain dalam rangka persaingan bisnis," ujar Agus.
Kasus yang bermula dari diturunkannya status toko Vanny atau toko Cuncun milik Agus Yatim Prasetyo itu seakan menjadi pintu masuk dan amunisi untuk menyerang Aqua secara sporadis. Tak hanya diserang melalui pemberitaan negatif, bahkan sebelum memasuki persidangan, beberapa toko dipaksa untuk memasang somasi melalui banner yang mirip sengketa tanah.
"Kalau saya perhatikan mulai dari awal, kasus ini sepertinya ada yang menunggangi dan menjadi penyokong dana, tentu targetnya akan mendapat manfaat dari hasil persidangan," katanya.
Agus juga merasa ada yang janggal dengan pemberitaan yang beredar di media masa dalam kasus ini. "Jika biasanya KPPU mengeluarkan press release setelah ada putusan, untuk kasus ini, hampir sepanjang persidangan selalu ada berita yang menyudutkan Aqua selaku terlapor," kata Agus yang mengaku memantau terus kasus ini sejak awal.
Plt Kahumas KPPU, Dendy saat dikonfirmasi terkait rilis kasus Aqua enggan mengangkat ponselnya, pun demikian halnya saat pertanyaan melalui WhatsApp, dia hanya membaca pesan, tapi tidak membalasnya.
"Yang lebih anehnya lagi, berita-berita tersebut mengaku bersumber dari rilis KPPU dan investigator KPPU sebagai narasumber tunggal, namun tidak pernah ada di website resmi. KPPU harus bisa menjelaskan masalah ini karena jelas ada yang janggal," kata Agus.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pengacara Tirta Investama, Rikrik Rizkiyana yang menyebutkan bahwa sepanjang jalannya sidang pihaknya melihat hanya beberapa wartawan yang meliput, namun tiba-tiba bermunculan berita yang menyerang kliennya dengan hanya mengutip investigator KPPU.
"Selama jalannya persidangan, kami hanya melihat hanya ada dua atau tiga wartawan yang hadir, kok bisa yang hadir dan berita yang menyerang klien kami tidak berimbang," ujarnya.
Rikrik menambahkan, dari rangkaian persidangan terungkap bahwa dari jutaan pedagang air mineral, hanya ada satu toko yang diturunkan statusnya dari Stat Outlet ke Wholesaler, itupun karena ada masalah lain antara toko dan distributor. Jadi tidak terbukti adanya tindakan masif dan terkoordinasi di seluruh wilayah operasi Tirta Investama di Indonesia. (Arif)
Komentar