Gugatan Perkara Wanprestasi PT. Indotruck Utama
Saksi Fakta Dihadirkan, Terungkap Perbuatan Wanprestasi Tergugat
Jakarta, Akuratnews.com - Sidang gugatan perkara wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda sidang keterangan saksi dari penggugat Arwan Koty dan tergugat PT. Indotruck Utama.
Dalam persidangan Kamis (3/12/20) tergugat PT.Indotruck Utama tidak mampu menghadirkan Soleh Nur Tjahyo saksi Fakta yang selama ini disebutkan sebagai Rekanan PT.Indotruck Utama selaku Jasa Pengangkutan (Forwarder).
Padahal kuasa hukum PT.Indotruck sendirilah yang bermohon kepada majelis Hakim akan menghadirkan saksi Fakta itu, Namun hingga waktu yang telah di berikan selama 3 minggu pihak tergugat PT.Indotruck Utama. PT.Indotruck utama tidak mampu menghadirkan saksi Fakta tersebut.
Dalam persidangan, Majelis hakim mengatakan bahwa PT.Indotruck Utama telah menyerah, Bahkan salah satu majelis hakim mengatakan kepada kuasa hukum PT.Indotruck, memang saksi saksinya kemana? saksinya DPO yaa?
Ketidak mampuan tergugat untuk menghadirkan saksi Fakta ditengarai kerena faktor kesengajaan, Sebab jika saksi fakta hadir, maka akan terungkap semua perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh tergugat.
Menurut kuasa hukum penggugat, dalam proses persidangan sangat jelas bahwa tergugat yang seharusnya menghadirkan saksi fakta Soleh Nur Tjahyo untuk memberikan keterangan, Namun tergugat tidak mampu menghadirkannya lagi.
Demikian juga terhadap saksi yang diajukan oleh juara hikum penggugat, majelis menanyakan, bagaimana penggugat apakah ada saksi. kuasa hukum penggugat menjawab ada, Namun saksi yang akan dihadirkan ditolak oleh mejelis, karena majelis melihat dan mengetahui bahwa saksi penggugat merupakan isteri dari penggugat Arwan Koty, sehingga majelis hakim menolak dan melarang saksi memberikan kesaksian.
Karena masih ada hubungan keluarga maka majelis tidak memperbolehkan saksi memberikan keterangan dalam persidangan. Dimana ketentuan tersebut tertuang dalam KUHAPerdata.
Dalam persidangan wanprestasi No perkara 181/Pdt.G/2020 keterangan saksi Ahli maupun bukti-bukti yang disampaikan penggugat sangatlah jelas dan nyata, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat PT.Indotruck adalah ingkar janji.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa bukti-bukti yang diserahkan pihak tergugat PT.Indotruck Utama kepada majelis Hakim hanyalah bukti bukti dokumen berupa Copy dari copy, (foto copy yang di foto copy lagi).
Selain bukti dokumen copy dari copy, dalam dokumen itu tidak ada nama yang menyebutkan bahwa Excavator itu milik penggugat Arwan Koty. Dihadapan majelis Hakim pihak tergugat PT.Indotruck juga tidak bisa menunjukan dokumen asli terkait serah terima Excavator, Padahal dokumen tersebut sangat penting yang harus dimiliki PT.Indotruck Utama.
Dalam persidangan beberapa minggu lalu,Saksi Tomny Tuasihan mengatakan, Bahwa Soleh Nurtjahyo (PT.Tunas Utama Sejahtera) adalah rekanan PT.Indotruck Utama. Tommy Tuasihan juga mengatakan bahwa saksi mendapatkan order untuk mengangkut Excavator Ke Nabire dari Soleh Nur Tjahyo.Tommy Tuasihan yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT.Bahtera Lintas Globalindo juga mengatakan bahwa Tommy terlebih dahulu mengenal Soleh Nurtjahyo daripada Arwan Koty.
Hal senada juga dikatakan oleh Bayu saat menjadi saksi, Dihadapan mejelis Hakim Bayu mengatakan bahwa Soleh adalah rekanan PT.Indotruck, Bayu pernah mendapat tugas dari saudara Soleh untuk mengambil Excavator milik Arwan Koty di Yard PT.Indotruck Utama sebagaimana tempat yang telah ditentukan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB).
Untuk mengambil Excavator, Bayu dibekali surat tugas No.107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 Nov 2017.untuk pengambilan Excavator di Yard PT.Indotruck Utama, Namun faktanya yang tertulis didalam surat tugas itu Bahwa pengambilan Excavator bukanlah di PT.Indotruck Utama, Melainkan di PT. Kaypi Transmalindo (perusahaan lain). Dalam surat tugas tersebut juga tidak di jelaskan bahwa Excavator itu milik Arwan koty dan didalam surat tugas Bayu tidak tercantum nama pemilik barang Arwan Koty.
Menurut pengakuan Bayu Excavator tersebut dibawa ke Inggom pelabuhan Tanjung Priok, Namun dalam surat tugas tidak tertulis, Bahwa pengambilan Excavator tidak di jelaskan, bahwa akan dibawa ke Inggom Tanjung Priok. Dalam surat tugas Bayu juga tidak tercantum nama Arwan Koty sebagai pemilik barang.Di SJU tertera saksi Bayu sebagai perwakilannya PT.Arwan Koty, Namun faktanya tidak ada perusahaan atasnama PT.Arwan Koty.
"Dalam perkara gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/Jkt.Utr, Sangat jelas bahwasanya tergugat PT.Indotruck Utama tidak dapat membuktikan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan penandatanganan oleh para pihak, Antara PT.Indotruck Utama sebagai penjual dan Arwan Koty sebagai pembeli, Sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB).
Menyikapi persidangan gugatan tersebut, Ahli perdata dan juga mantan Hakim Agung Prof. Dr. Atja Sonjaya S.H., M.H. menerangkan, sebagaimana dalam Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan bahwa, Perjanjian Jual Beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Artinya, "kewajiban pembeli adalah melunasi harga barang yang disepakati sedangkan kewajiban penjual adalah menyerahkan barang yang telah dilunasi sesuai kesepakatan penjual dan pembeli yang dalam hal ini adalah Perjanjian jual beli. " ujar Prpf Dr Atja Sondjaja SH,MH.
Dalam perkara wanprestasi No perkara 181/Pdt.G/2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Fahzal Hendri, SH,MH, didampingi Hakim anggota Tugianto dan Agung Purbantoro yang memeriksa dan mengadili gugatan Arwan Koty, diminta agar menolak seluruhnya eksepsi tergugat PT.Indotruck Utama."ujar Aidi Johan SH MH, kuasa hukum Arwan Koty.
Aidi Johan SH,MH juga meminta agar Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya gugatan wanprestasi yang di mohonkan oleh Arwan Koty.Tim Kuasa Hukum Arwan Koty juga berkeyakinan Bahwasanya melalui Wakil Tuhan Dibumi ini yaitu Majelis Hakim Fahzal S.H. M.H. Kebenaran dan Keadilan akan terungkap.
Saat akan dikonfirmasi usai persidangan, George, kuasa hukum P.T.Indotruck Utama tidak mau memberikan komentar terkait sidang gugatan wanpreatasi.
Komentar