Jual Sabu Warga Krembung di Tuntut 8 Tahun Pejara
Sidoarjo,akuratnews.com - Bandar sabu warga Desa Keper, Kecamatan Krembung Sidoarjo, Haris Rudiyanto atas perbuatanya harus bersiap-siap menelan pil pahit karena bakal lama menjalani proses hukuman yang lama akibat dipenjara.
Pasalnya, terdakwa Haris Rudiyanto pengedar barang haram jenis sabu itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Gita SH pada hari Kamis (22/11/2018) diruang Sari lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lesony itu dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gita SH mengatakan, bahwa terdakwa HarisRudiyanto binti Jumat bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan kesatu;
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,"ucap, JPU Gita SH dalam perdidangan.
Dalam persidangan Jaksa Gita SH juga menambahkan, barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk warna putih bentuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 58 grm, serta 1 buah Hp merek Oppo warna hitam dirampas untuk dimusnakan.
Sementara Hasan Solichin SH selaku Penasehat Hukum terdakwa langsung memohon keringanan usai mendengar putusan Jaksa, mohon Ketua Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan - ringannya pada terdakwa.
"Sebagai bahan pertimbangan terdakwa mengakui bersalah dan menyesali pwrbuatanya. Selain itu terdakwa juga belum pernah melakukan tindak pidana,"tutur, Hasan selaku Penasehat Hukum terdakwa.
Sekedar diketahui terdakwa Haris Rudiyanto ditangkap oleh Satreskoba Polresta Sidoarjo karena kedapatan menjual barang haram tersebut pada pelanggannya berinisial S yang hingga kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas. Namun, dalam pengembanganya terdakwa diamankan petugas bersama rekannya bernama Beny Ashari (berkas perkara terpisah). (Arief)
Komentar