Sidoarjo,akuratnews. Terdakwa Herry Suryanto dengan perkara kasus korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, hanya bisa menunduk dan menghela nafas dalam – dalam saat mendengar Ketua Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Hakim Cokorda Gede Arthana membacakan vonis dalam persidangan pada hari Rabu (19/9/2018) diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di jalan raya Juanda, Sidoarjo.
Pasalnya, kasus penyalahgunaan APBDes tahun 2017 yang ditemukan adanya kerugian uang negara senilai Rp. 277 juta untuk kepentingan pribadi tersebut, sehingga menyeretnya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor dan harus merasakan pahitnya ketukkan palu Majelis Hakim. Hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa. Namun, dalam putusanya Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Sehingga vonis Hakim lebih berat dari putusan Jaksa.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menvonis terdakwa mantan Kades Wonokupang Herry Suryanto dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara dengan denda 50 juta subsider tiga bulan.
“Yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ucap, Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana saat persidangan.
Lebih jauh masih kata Cokorda Gede Arthana, terdakwa baru mengembalikan kerugian negara setelah proses persidangan. “Uang dikembalikan setelah proses persidangan, tidak sejak awal perkaranya ditangani.”jelas, Hakim.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang terdiri dari tiga (W) yakni, Wahid, Wahyu, dan Wido menuntut tedakwa Herry Suryanto dengan tuntutan satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan. (Rif)