Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Akui Tinggalkan Tersangka di Ruang Penyidik Selama 6 Jam

Kanit Reskrim Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi

AKURATNEWS - Kanit Reskrim Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi akui, anggotanya meninggalkan tersangka Curas, Hari (41), seorang diri di ruang penyidik selama 6 jam.

Yogi mengakui jika tersangka ditemukan tewas dengan gantung diri di grendel pintu. Terkait darimana tali yang diperoleh oleh tersangka, Yogi menjelaskan tersangka mengambil tali dari sofa yang baru datang di Polsek Tambaksari.

"Dia menggunakan tali. Kan disitu ada sofa, sofanya itu ada talinya, talinya ditarik sama dia terus dililitkan di leher. (Tali) digantungkan di grendel pintu," ujar Yogi saat dikonfirmasi, Jumat (02/09/2022).

BACA JUGA : Ruang Penyidik Polsek Tambaksari Jadi TKP Gantung Diri Tersangka Curas 

Yogi membeberkan, jika tersangka Hari ditangkap pada Kamis malam atas kasus pencurian. Kemudian ia diperiksa dan menunggu SPP (Surat Perintah Penyidikan) yang sedang dibuat oleh petugas.

Disinggung terkait ada kelalaian penyidik, Yogi mengelak dan mengatakan jika saat itu penyidik sedang berada di ruang sebelah tempat Hari gantung diri.

"Jam 12 malam tadi masih duduk di sofa itu. Tadi pagi jam setengah 7. penyidik melihat sudah dalam keadaan gantung diri, diduga gantung diri pada Jumat dinihari," akunya.

Sebelumnya diberitakan Hari warga Kapas Baru gang 6 ditemukan meninggal dunia di ruang penyidik Polsek Tambaksari, Kamis (01/09/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Hari merupakan tahanan kasus pencurian dan kekerasan (curas). Diduga ada kelalaian dari penyidik Unit Reskrim Polsek Tambaksari, sehingga Hari bisa melancarkan aksi bunuh dirinya, dengan jeratan tali.

Penulis:

Baca Juga