Kasi Pemanfaatan Data Disdukcapil Asahan Terjaring OTT Tim Unit Tipikor Polres Asahan

Asahan, Akuratnews.com - Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan - Polda Sumut berhasil mengamankan satu orang oknum PNS/ASN Kasi Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Asahan berinisial LS (52) warga Lingkungan IV Sei Renggas Kel. Sei Renggas Kec.Kota Kisaran Barat Kab.Asahan, Sumut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait masalah pengutipan uang sebanyak Rp. 800 ribu untuk pengurusan Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran, Selasa (4/12/2018).

Menurut informasi yang dihimpun, satu oknum PNS tersebut  ditangkap di kantor Disdukcapil Kabupaten Asahan yang berada di Jalan Sudirman No 5 Kel.Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab.Asahan.

"LS diamankan karena diduga menerima uang terkait pengutipan uang sebanyak Rp. 800 ribu untuk pengurusan Kartu Keluarga,KTP dan Akte Kelahiran " ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK kepada awak media.

AKP Ricky Pripurna Atmaja,SIK juga menjelaskan bahwa penangkapan OTT tersebut bermula bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengutipan uang untuk pengurusan Kartu Keluarga, KTP, dan Akte Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Asahan tanpa ijin dari Pemerintah Kab.Asahan.

"Mendapat informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Asahan langsung menuju lokasi Kantor Satuan Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Asahan,dan benar ditemukan seorang perempuan yang berinisial LS selaku Kasi Pemanfaatan Data sedang melakukan pengutipan uang untuk pengurusan Kartu Keluarga,KTP dan Akte Kelahiran kepada DS di ruangan kerja LS yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, " terangnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan,lanjut AKP Ricky,ditemukan uang tunai sebesar Rp 800 ribu,1 lembar fotocopy kartu keluarga,1 lembar foto copy F101,1  lembar foto copy surat keterangan kelahiran,dan 2 buah buku nikah.

"Saat ini,satu orang terlapor berinisial LS tersebut bersama dengan saksi-saksi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah,Sekretaris Disdukcapil Asahan,H Dermawan saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti kronologis terkait adanya penangkapan terhadap 1 orang oknum ASN di Disdukcapil Asahan.

"Belum ada dapat kabar secara pasti terkait kronologis dan titik permasalahan soal anggota kita yang tertangkap OTT oleh Sat Reskrim Polres Asahan," kata H. Dermawan.

Namun begitu,lanjut H. Dermawan, dirinya mengatakan akan segera mencari tahu tentang kebenaran adanya penangkapan terhadap oknum PNS tersebut.

"Bila terbukti bersalah,akan ada sanksi administrasi yang diberikan kepada LS tersebut," tegasnya. (Hab)

Penulis:

Baca Juga