Kasus Sutet Merembet, Jokowi Digugat

Jakarta, Akuratnews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh ormas Patriot Muda Demokrat melalui Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD). Penyebabnya, proyek pembangunan Tol Listrik Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (SUTET) 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja yang sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, tak dilaksanakan sebagaimana mestinya, berdasarkan Gugatan PMH dengan nomor register Perkara : 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Selain Jokowi, turut digugat Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini, yang diketahui sebagai pelaksana proyek.
"Yang kami gugat ini Menteri BUMN, Direktur (Utama) PLN dan Presiden RI," ujar Direktur Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang, Senin (4/1/2021).
Pembangunan Tol Listrik SUTET 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja, dinilai GACD tak sejalan dengan perintah Perpres. Sebab, jalur pembangunannya dianggap tak sesuai dengan perencanaan atau dialihkan.
"Sepertinya PLN, Erick Thohir diduga kolusi sama Alam Sutera. Supaya SUTET ini jangan sampai melewati kompleks perumahan mereka, makanya dialihkan lewat tol. Sementara perintah Perpres adalah wajib lewat sini (Kembangan-Cikupa-Balaraja)," tutur Andar.
Komentar