Kejam! Akibat Dianiaya Ayah Tiri, Balita Berumur 4 Tahun Tewas Mengenaskan
AKURATNEWS - Lagi-lagi kekerasan terhadap balita terjadi di Bumi Tegar Beriman Bogor. Kali ini, menimpa seorang anak bernama Kanja Isabel Putri (4) tewas diduga akibat aksi kekerasan orang tua tiri nya.
Meninggalnya anak dari pasangan Joshi Jonathan Siahaan ayah tiri korban, dan Dede Yanti ini meninggal akibat luka bakar dan benturan benda tumpul di kontrakannya yang berada di Kampung Cikeas, RT 02/04, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri.
Sudarwati (34) salah seorang tetangganya mengisahkan, warga sekitar kontrakan korban mendengar sempat terjadi pertengkaran antara ayah dan ibu korban.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 20:00 WIB terdengar suara teriakan korban dan ibu. Baru kemudian pada pagi hari Jumat, (3/3/17) para tetangga baru mengetahui bahwa korban mengalami luka serius disekujur tubuhnya saat orang tua korban hendak membawanya ke rumah sakit.
"Pagi hari di bawa ke Rumah Sehat Cikeas. Katanya anak tersebut kena air panas saat ibunya masak air," ujarnya kepada Akuratnews.com, (6/3/17).
Menurutnya, meskipun orang tuanya telah mengupayakan berobat, setibanya di rumah sehat Cikeas, dokter tak bisa berbuat banyak.
Lantaran, luka akibat air panas itu sudah terbilang parah. Bocah empat tahun tersebut meninggal dalam keadaan mengenaskan. Dagu luka robek diduga akibat pukulan benda tumpul, dan luka-luka sekujur badan akibat air panas.
"Meninggalnya jam 22:00 WIB, sebagian tetangga sempat menjenguk, dan paginya jasad baru dibawa pulang," terangnya.
Ia menerangkan, bocah kelahiran Cianjur 23 Juni 2013 ini dikenal sebagai anak yang lincah dan periang. Selain pintar bicara, Ia merupakan anak yang mudah diatur.
"Anaknya penurut. Suka di suruh orang tuanya kembalikan piring tetangga. Kadang suka nangis, wajar karena anak kecil," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gunungputri Ipda Imam Junaedi mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Polsek Gunungputri datang ke kediaman korban dan menyaksikan secara langsung jasad korban dengan kondisi luka yang tidak wajar, dan diduga dari siraman air panas.
"Saat olah TKP kami temukan kejanggalan pada luka korban. Karena itu, kami amankan orang tua korban," ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Imam, berkas kasus tersebut diserahkan ke Unit PPA Polres Bogor. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan Polres Bogor.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengaku tengah melakukan pengembangan. Kedua orang tua korban telah ditahan untuk dimintai keterangan.
"Kasus ini masih kami kembangkan," akunya.
Ia menambahkan, orang tua korban patut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.***
Komentar