Launching Pelayanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengantaran Barang Bukti
Kejari dan Kantor Pos Indonesia Karanganyar Permudah Masyarakat dalam Pembayaran Denda Tilang
Masih sulitnya pengendara mengurus surat-surat kelengkapan berkendara atau mengurus surat-surat tilang, membuat Kejari Karanganyar dan Kantor Pos Indonesia Karanganyar bersinergi mengeluarkan program inovasi terbaru.
Karanganyar, Akuratnews.com - Kejaksaan Negeri Karanganyar bersama Kantor Pos Indonesia Karanganyar dan didukung Pemda Kabupaten Karanganyar meluncurkan program inovasi baru bersama.
Program tersebut dibuat untuk mempermudah dan meringankan masyarakat dalam pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang serta pengiriman barang bukti tindak pidana umum yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Terkait program ini, Plt Kejari Karanganyar Mujiarto, S.H., M.H mengatakan jika program tersebut dipastikan memberikan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas yang ditilang di wilayah Karanganyar.
"Mereka dapat melakukan pembayaran di agen dan kantor pos terdekat di seluruh Indonesia sehingga barang bukti berupa STNK atau SIM mereka yang sempat kena tilang bisa diantar sampai ke rumah menggunakan jasa pos." ujar Mujiarto saat launching Pelayanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengantaran Barang Bukti, Selasa (14/1/2020)..
Sementara itu, bagi mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wiliayah hukum Karanganyar namun mereka tinggal di luar wilayah Karanganyar menurutnya tidak perlu lagi datang ke Kejari Karanganyar untuk membayar denda tilang dan mengambil SIM di Kejaksaan Negeri Karanganyar.
"Tetapi mereka cukup ke agen atau kantor pos terdekat di wilayah mereka (lingkup Nasional) dengan menunjukan surat tilang, Fotocopy KTP serta nomor handphone mereka. Mereka kemudian membayar denda tilang dan ongkos jasa pengiriman barang agar bisa sampai di rumah mereka." tambah Mujiarto.
Komentar