Kejari Kota Depok Nantikan Catherine Wilson Hari Ini
Depok, Akuratnews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menantikan Catherine Wilson (Keket) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Selasa,(17/11/2020).
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P21 sejak Kamis pekan lalu dan kini kasusnya sudah masuk tahap dua dan akan dilimpahkan ke Kejari Depok pada 17 November 2020.
"Telah masuk tahap dua. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan besok (hari ini). Waktunya kemungkinan siang atau jelang sore hari. Tapi besok kita tunggu saja," ucap Kepala Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Senin,(16/11/2020).
Menurut Herlangga, pihak Kejari juga akan merilis kasus tersebut setelah diserahkan pihak Polda Metro Jaya. Selanjutnya akan dilakukan sejumlah tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Besok, (hari ini) akan kami rilis yang selnjutnya dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan seperti identitas, kesehatan, serta kelengkapan berkas perkara lainya," ucap Herlangga kepada Akuratnews.com.
Terkait itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok Arief Syafrianto mengatakan hasil pemeriksaan, Chaterine Wilson disangkakan dengan pasal 127, 112 dan 114 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sejauh ini kami siap menerima pelimpahan berkasnya. Terkait pengenaan juncto pasal 132 lantaran ada dua tersangka (TSK). Pelimpahanya dua TSK dan barang bukti," Kata Arief di Kejaksaan Depok.
Sebelumnya, model Catherine Wilson yang diamankan pada kasus kasus narkoba dan diciduk bersama satu orang yang tersangka lain seorang pria yaitu Jumadi (35) pada 17 Juli 2020 lalu.
Keket diamankan di rumah di Jalan Haji Saleh Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok. Barang bukti yang didapat berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya oleh Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Komentar