Kejati Sulsel Kembali Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Jalan
Makassar, Akuratnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka Pengadaan lampu jalan di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Ia adalah Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Polman, Andi Baharuddin Patajangi yang ditahan di Lapas Tipikor Makassar, Jumat (14/12/2018).
Andi Baharuddin adalah tersangka kedua yang ditahan setelah tersangka sebelumnya Haeruddin telah ditahan terlebih dahulu. Haeruddin berperan selaku Direktur CV. Binanga yang merupakan distributor PT. Avecode International yang melakukan penjualan lampu jalan tenaga surya di seluruh desa di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2016 dan tahun 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Fai mengatakan, tersangka selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) berperan mengarahkan para Kepala Desa untuk membeli lampu jalan kepada CV. Binanga.
Selain itu, kata Faik, tersangka juga disebut turut serta memfasilitasi pembayaran lampu jalan di Kantor BPMD Kabupaten Polman.
”Ada indikasi Mark Up, berdasarkan hitungan penyidik estimasinya sekitaran 10 miliar,” Urai Andi Faik, Jumat (14/12/2018) di Kejati Sulsel.
Ia menambahkan, tersangka sendiri bakal ditahan di Lapas Tipikor selama dua puluh hari kedepan.
”Untuk penahanan sendiri itu dua puluh hari, tapi tidak menutup kemungkinan akan ditambah menjadi empat puluh hari,” kata dia.
Komentar