Kejati Sumut Jemput Paksa Tersangka Kredit Fiktif BRI Agroniaga Rantauprapat

Medan, Akuratnews.com - Setelah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap tersangka namun kerap mangkir, tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sumut akhirnya menjemput paksa Mulyono pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp 22 miliar di Kota Bekasi Jawa Barat pada Jumat (7/12/2018).

"Benar, penyidik menangkap buronan atas nama Mulyono di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020 Nomor VL/4 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi semalam," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (8/12/2018).

Selama pelarian, Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi. Kasus ini bergulir sejak September 2018 lalu.

"Tim penyidik pidsus melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan. Tersangka langsung dibawa penyidik untuk dilakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

Sumanggar menerangkan, dalam kasus ini, Mulyono mengajukan kredit fiktif pada tahun 2013 hingga 2015 lalu, dengan menerbitkan 41 debitur dan total plafond keseluruhan Rp22.515.000.000. Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.

"Tersangka merekayasa pengajuan kredit dengan mengumpulkan 41 KTP warga. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 41 debitur fiktif ini. Kemudian, tersangka melarikan diri," urainya.

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan pimpinan Agroniaga Cabang Rantauprapat sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (HSP)

Penulis:

Baca Juga