Kemendagri Minta Bupati Lantik Kembali Empat Cakades Terpilih
AKURATNEWS - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada bulan November 2022 lalu oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) di 124 Desa berakhir dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Desa yakni Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Parigi dan Desa Wawesa.
PSU pun dilaksanakan pada 28 Desember 2022 yang lalu, namun hanya tiga Desa yang berhasil melaksanakan PSU, sementara satu Desa yakni Desa Parigi tidak melaksanakan karena warga memblokade pelaksanaan PSU.
Warga menilai PSU bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) RI, baik dalam materi Permendagri maupun dalam Undang Undang tentang Desa.
Akhir dari Pilkades serentak di Muna itu pun terdapat beberapa Calon Kades (Cakades) melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelaksanaan PSU yang di anggap tidak berkesesuaian dengan aturan yang ada, tentang Pilkades.
Kendati belum ada hasilnya dari PTUN, kini Kemendagri RI mengeluarkan pernyataannya dengan tegas melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa yang mengatakan bahwa PSU Pilkades serentak yang digelar oleh Pemda Muna itu telah bertentangan dengan Perbub Muna, Nomor 48 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 112 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Pilkades.
Dirjen Kemendagri RI itu melalui suratnya yang bernomor 100.3.5.5/0324/BPD, meminta kepada Gubernur Sultra selaku wakil Pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan terkait managemen Pemerintahan Desa sementara Bupati Muna di minta agar ke empat Cakades yang sebelumnya telah memenangkan Pilkades serentak pada 24 November 2022 yang lalu dan mengikuti PSU itu untuk di angkat kembali menjadi Kades terpilih di Desanya.
Terkait hal itu, Koordinator Forum Pemerhati Masyarakat Desa Sultra, La Ode Kabias SH, membenarkan adanya surat dari Kemedagri RI itu.
Katanya, dalam surat itu Bupati Muna di minta untuk mengangkat kembali Cakades yang sudah terpilih sejak digelarnya Pilkades serentak pada November 2022 yang lalu, karena Kemendagri itu tidak mengenal yang namanya PSU dalam Pilkades.
" Bupati Muna harus segera melantik kembali ke empat Cakades terpilih itu. Kemendagri tidak tau itu PSU dalam Pilkades.Karena dalam aturan baik itu Permendagri maupun Undang Undang Desa, itu tidak mengatur tetang PSU dalam Pilkades. Olehnya mereka (Kemendagri RI) itu heran dengan Pemda Muna yang menetapkan PSU dalam Pilkades," Ucap Kabias SH pada Selasa (7/02/2023.
Koordinator Forum Pemerhati Masyarakat Desa Sultra itu juga mengatakan jika pihaknya akan melanjutkan surat tersebut ke DPRD Muna sebagai mana mereka yang mewakili rakyat untuk menerima aspirasi rakyatnya Muna yang terzalimi.
" Surat ini juga akan kita tindak lanjuti ke DPRD Muna. Kami berharap mereka menerima aspirasi kami. Karena surat ini adalah rekomendasi Kemendagri yang harus patuh dijalankan oleh Pemda Muna,"Tandasnya.
Komentar